Saturday, 27 Apr 2024

Pemkab Pelalawan Beri Kelonggaran Melaksanakan Salat Id

news24xx


Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan Tengku MukhlisSekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan Tengku Mukhlis
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID, PANGKALAN KERINCI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan bersama Forkopimda, Dinas Kesehatan, Kemenag dan unsur lainnya sepakat mengeluarkan berita acara terkait pelaksanaan hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Dalam berita acara yang diterbitkan per tanggal 19 Mei 2020 itu, seluruh peserta rapat berkomitmen meniadakan pawai takbir keliling yang biasanya dilaksanakan setiap tahun. Selain itu juga pelaksanaan ibadah salat Id dilaksankan di rumah masing-masing dalam masa pandemi Covid-19.

Namun Pemkab Pelalawan juga tidak mengikat aturan itu dikarenakan masih banyak pertimbangan-pertimbangan untuk dimaklumi secara bersama-sama.

"Kita memang bersama seluruh Forkompinda, Kemenag dan unsur lainnya ikut mendorong aturan tersebut. Namun di dalam poin-poin yang tertera ada yang tidak mengikat untuk dimaklumi secara bersama," ungkap Bupati Pelalawan HM Harris melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan Tengku Mukhlis, Jumat (22/5/2020).

Menurut Sekda bagi masyarakat muslim yang tetap melaksanakan salat Id di lapangan, dianjurkan agar tetap mengikuti protokol Kementerian Kesehatan dan terutama pada zona hijau yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Pelalawan.

"Pelaksanaan kita bolehkan, di zona hijau yang telah ditetapkan Dinkes Pelalawan, namun harus mengikuti protokol Kemenkes," sebut dia.

Selain itu, masyarakat di wilayah zona hijau juga harus berdiskusi dengan pihak kecamatan, pihak keamanan, hal ini agar lebih memperkuat pertanggungjawaban di lapangan.

"Untuk di daerahnya masyarakat bisa berdiskusi dengan camat setempat dan pihak terkait," tutup Sekdakab Pelalawan. (*)

 





Loading...