NEWS24.CO.ID, PANGKALAN KERINCI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan Riau menetapkan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 Zukri-Nasarudin sebagai sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Melalui rapat pleno, KPU memutuskan Zukri-Nasarudin jadi bupati dan wakil bupati terpilih di gedung daerah Datuk Laksamana Mangkudiraja Pangkalan Kerinci, pada hari ini, Jum'at (22/1/2021)
Ketua KPU Pelalawan Wan Kardiwandi yang memimpin rapat menyebutkan berbagai pertimbangan menetapkan Zukri-Nasarudin sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Yakni hasil pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada 9 Desember, surat tanda register dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilkada, hingga surat pemberitahuan dari KPU pusat kepada KPU daerah yang tak ada perselisihan agar menggelar pleno penetapan.
"Memutuskan dan menetapkan Paslon nomor urut 2 Zukri-Nasarudin sebagai Paslon terpilih pada pemilihan Bupati dan wakil bupati Pelalawan tahun 2020," kata Wan Kardiwandi saat membacakan Surat Keputusan, yang didampingi empat komisioner lainnya.
Selanjutnya komisioner KPU Pelalawan menyerahkan berita acara rapat pleno penetapan Paslon pemenang Pilkada kepada Zukri-Nasarudin.
Rapat berjalan tanpa ada hambatan dengan pengawalan ketat petugas dari kepolisian, TNI, dan Satpol-PP.
Selanjutnya, SK penetapan Paslon terpilih itu akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan untuk memproses pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.
Dikatakan Wan Kerdiwandi, Pemda yang akan mengurus tahapan selanjutnya sesuai dengan prosedur birokrasi.
"Tahapan Pilkada selesai sampai di pleno penetapan ini. Selanjutnya Pemda yang akan mengurus pelantikan Paslon terpilih," sebut dia.
Acara rapat pleno ini juga dihadiri Bupati HM Harris dan Wabup Zardewan bersama unsur Forkopimda lainnya serta beberapa pimpinan. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sedangkan tiga Paslon lainnya Abu Mansur Matridi-Habibi nomor urut 1, Husni Thamrin-Tengku Edy Sabli nomor 3, dan Adi Sukemi-Muhammad Rais nomor 4 tidak hadir dalam pleno penetapan ini.
Padahal KPU sebelumnya telah melayangkan undangan kepada mereka. Kursinya tampak kosong sejak awal dimulainya acara hingga berakhir. []