NEWS24.CO.ID -Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan sudah membentuk tim kerja, untuk menyelesaikan persoalan penumbangan 23 pohon Sialang milik Batin Hitam Sungai Medang yang berada di Sungai Tapoi Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, yang diduga dilakukan oleh PT Arara Abadi.
"Pengaduan dan kuasa penyelesaian masalah ini sudah kita terima. Bahkan tim kerja penyelesaian masalah ini, sudah kita bentuk,"kata Ketua LAMR Kabupaten Pelalawan Datuk Seri Tengku Zulmizan Farinja Assagaf.
Read More : Penciuman Hilang, Kapolres Pelalawan Positif Corona Dirawat di Awal Bros dan Tetap Minta Nasi Padang
Menurut Zulmizan, masalah Sialang apalagi Kepungan Sialang yang ditebang secara tidak sah, bukanlah masalah sepele. Selain soal kehidupan ekonomi anak kemenakan (hitung-hitungan nilai ekonomis madu yang bisa berproduksi terus-menerus selama puluhan tahun dan kubikasi kayu), juga sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum.
"Baik hukum adat maupun hukum positif. Dapat dituduh sebagai upaya pemusnahan aset adat, dan pelecehan terhadap Marwah masyarakat adat setempat,"tegasnya.
Selain kerugian material yang sangat besar dengan penumbangan puluhan batang pohon Sialang ini, tapi kerugian moral dan immaterialnya jauh lebih besar.
Read More : Baharuddin Resmi Jabat Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan
Datuk Seri Tengku Zulmizan Farinja Assagaf memastikan LAMR Kabupaten Pelalawan segera memanggil manajemen PT Arara Abadi untuk meminta penjelasan terkait masalah ini.
Batin Hitam Sungai Medang Zainudin bersama anak kemanakannya mendatangi Balai Adat Datuk Bandar Setia Diraja, untuk mengadukan penumbangan 23 pohon Sialang mereka yang berada dalam Kepung Sialang Ampaian Todung di Sungai Tapoi Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, pada Selasa, 16 Februari kemarin. (ardi)