Sunday, 28 Apr 2024

Bea Cukai Indonesia Hancurkan Barang Ilegal Senilai Rp15,6 Miliar

news24xx


Foto : TempoFoto : Tempo
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -Bea Cukai Indonesia pada Rabu 22 Desember memusnahkan jutaan barang ilegal senilai Rp15,6 miliar. Barang ilegal tersebut antara lain rokok, minuman beralkohol impor, pakaian bekas, pita cukai palsu, dan tekstil.

Penghancuran itu terjadi di Cikarang dan disiarkan secara langsung.


Read More : Kades di Asahan Dibacok Saat Hendak Salat di Masjid



Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerjasama dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil DJBC Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, Bea Cukai dan instansi terkait lainnya secara konsisten memantau dan menyita barang ilegal di tengah pandemi. Selama dua tahun terakhir, frekuensi perdagangan barang ilegal terus meningkat.

Dari total barang yang dimusnahkan hari ini adalah 20.227 botol minuman beralkohol impor dan 450.000 batang rokok yang diimpor secara ilegal dari China.

Askolani mengatakan, pemerintah terus melakukan langkah-langkah yang konsisten dan tegas untuk melindungi perekonomian dengan mengamankan hak penerimaan negara. Salah satunya dengan memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT).



Read More : 3 Pengedar Narkoba Ditangkap Karena Pasok 112 Kilogram Ganja untuk Malam Tahun Baru



Askolani mengatakan, keberadaan barang ilegal mendistorsi harga dan mengganggu perekonomian, daya saing, dan keadilan kegiatan usaha, serta merugikan kegiatan ekonomi legal.

Sebelumnya, Bea dan Cukai bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk menggagalkan penyelundupan dan penyitaan narkotika yang berjumlah lebih dari 34 ton pada tahun 2021 saja.
<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_211222_160225_139.sdoc-->





Loading...