Saturday, 20 Apr 2024

3 Pengedar Narkoba Ditangkap Karena Pasok 112 Kilogram Ganja untuk Malam Tahun Baru

news24xx


3 Pengedar Narkoba Ditangkap Karena Pasok 112 Kilogram Ganja untuk Malam Tahun Baru3 Pengedar Narkoba Ditangkap Karena Pasok 112 Kilogram Ganja untuk Malam Tahun Baru
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Kabag Humas Polda Metro Jaya Kompol Endra Zulpan mengatakan sejumlah pengedar ganja dari jaringan Jawa-Sumatera telah ditangkap. Menurut dia, mereka akan membagikan 112 kilogram ganja untuk malam tahun baru di wilayah Jakarta.

"Rencananya ganja tersebut akan diedarkan pada malam tahun baru," katanya di kantor Metro Jaya, Rabu, 2 November 2022.


Read More : Kades di Asahan Dibacok Saat Hendak Salat di Masjid

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi publik yang mengindikasikan adanya peredaran ganja di wilayah Jakarta. Sub Direktorat I Unit II Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga ke Mandailing Natal di Sumatera Utara, yang diduga sebagai tempat awal pengiriman ganja.

Polisi menangkap tiga tersangka berinisial RP (Masih di bawah umur), RS (19 tahun), dan RD (18 tahun) pada Sabtu, 20 Oktober 2022. Polisi juga menggeledah dan menemukan ganja seberat 112 kilogram di dalam mobil Toyota warna putih. Mobil Avanza, siap didistribusikan.

"Tersangka mendapat upah dari buronan berinisial UM. Pengejaran masih terus dilakukan," kata Zulpan.

Ia menyebutkan, tersangka dijanjikan Rp3 juta per orang untuk mengantarkan barang terlarang tersebut. Serta bonus satu kilogram ganja jika berhasil diantar sampai tujuan.



Read More : Polda Metro Jaya Tangkap Dua Orang Diduga Pelaku Perdagangan Seks di Bawah Umur

Zulpan mengungkapkan, UM berinisial operator yang mengarahkan tersangka untuk mengambil barang pesanan. "Barang tersebut sudah dikemas oleh UM dan tersangka hanya diminta untuk mengambilnya. Kami akan mengembangkan penyelidikan ke asal dan dari mana produk ini berasal," katanya.

Tersangka mengaku baru pertama kali beroperasi. Polisi juga membenarkan bahwa mereka adalah pengguna narkoba.

Terkait pesanan 112 kilogram ganja, polisi masih melakukan penyelidikan. “Tentunya di sini kita melihat bagaimana pencegahan yang bisa dilakukan oleh wakil divisi mengenai potensi bahayanya jika narkotika jenis ganja ini berhasil diedarkan,” kata Zulpan.

Untuk perbuatan para tersangka, berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia tentang Narkotika, ancaman pidana paling banyak adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan/atau pidana penjara paling singkat enam tahun, pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.

 

***





Loading...