Sunday, 22 Dec 2024

Minta Pijit Mahasiswinya Saat Bimbingan Skripsi, Dosen Unmul Samarinda Dipolisikan

news24xx


Minta Pijit Mahasiswinya Saat Bimbingan Skripsi, Dosen Unmul Samarinda DipolisikanMinta Pijit Mahasiswinya Saat Bimbingan Skripsi, Dosen Unmul Samarinda Dipolisikan
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.IDPolisi sedang mempelajari laporan dugaan tindak asusila yang dilakukan dosen Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, Kalimantan Timur.

"Kami telah menerima laporan, dan saat ini laporan tersebut masih kami pelajari," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena di Samarinda, dikutip dari Antara, Senin 29 Agustus.


Read More : Kades di Asahan Dibacok Saat Hendak Salat di Masjid

Laporan itu dilayangkan ke Polresta Samarinda oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Unmul dan Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA).

Dosen itu dituding melakukan pelecehan kepada sejumlah mahasiswi yang sedang menjalani tugas akhir perkuliahan.

"Kami mewakili para korban telah melaporkan secara resmi kasus dugaan tindak pidana asusila ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut," kata Alfian, Kuasa Hukum korban.

Alfian selaku perwakilan LKBH Fakultas Hukum Unmul tersebut menerangkan dugaan kasus tindak asusila oleh oknum dosen ini dilakukan kepada tiga mahasiswi yang tengah menjalani tugas akhir perkuliahan dalam kurun tahun 2021.



Read More : 3 Pengedar Narkoba Ditangkap Karena Pasok 112 Kilogram Ganja untuk Malam Tahun Baru

"Oknum dosen ini sebagai pembimbing dalam tugas akhir para korban," jelas Alfian.

Berdasarkan keterangan para korban, Alfian menjelaskan oknum dosen tersebut beberapa kali meminta untuk dipijit saat korban melakukan konsultasi bimbingan skripsi.

Selain itu, oknum dosen tersebut tak jarang meminta kepada para korban membawakan oleh-oleh sebagai pungutan proses bimbingan tugas akhir.

"Kami telah menyampaikan laporan secara lengkap yang dialami para korban tersebut dalam laporan resmi kepada Polisi, kami melaporkan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesusilaan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 294 (2) K.U.H.P," jelas Alfian.

Tidak menutup kemungkinan, korban tindak pidana asusila ini oleh oknum Dosen ini lebih dari tiga orang, pasalnya baru tiga Mahasiswi yang sudah berani terbuka dan menyampaikan kepada LKBH Fakultas Hukum Unmul untuk dilakukan pendampingan secara hukum.

"Kami berharap laporan kasus ini ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku, karena kami berharap adanya pembelajaran kepada semua pihak khususnya lembaga pendidikan supaya kasus seperti ini tidak terulang kembali," jelasnya.

Saat ini para korban tersebut telah didampingi oleh tim Psikolog Unmul, sesuai penjelasan psikolog para korban masih mengalami trauma atas kejadian yang dialaminya.

"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini, kami juga telah berkoordinasi dengan BEM Fahutan Unmul dan BEM FH Unmul agar dugaan kasus ini bisa diproses sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Dekan Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul Rudianto Amirta mengatakan telah mengambil sikap usai menerima laporan dari Lembaga Eksekutif Mahasiswa terkait laporan dosen pengajarnya.

“Kami mengambil langkah membebaskan sementara baik yang terlapor oknum dosen dalam melakukan aktivitasnya di lingkungan kampus Fahutan per tanggal 28 April 2020 sampai kasus memiliki keputusan hukum tetap,” kata Rudianto kepada awak media. ***





Loading...