Friday, 26 Apr 2024

Soal Obat Herbal Corona, Hadi Pranoto Laporkan Balik Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid

news24xx


Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Kasus obat herbal Covid-19 berbuntut panjang. Hadi Pranoto sang penemu obat herbal, melaporkan balik  Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ke Polisi. 

Menanggapi hal itu, Muannas Alaidid,  tidak mempermasalahkan laporan Hadi Pranoto  terhadapnya dan menyebut hal itu adalah hak setiap warga negara.

"Hak setiap warga negara melakukan upaya hukum, kita hormati saja mesti saya mencium aroma hanya sekedar membela diri," kata Muannas, Jumat (7/8) seperti dilansir Antara.

Terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada dirinya, Muannas menilai laporannya terhadap Hadi Pranoto seharusnya diselesaikan polisi terlebih dahulu. Barulah setelah itu polisi bisa menangani laporan Hadi.

"Mestinya laporan ini belum bisa diproses sebelum laporan saya diperiksa lebih dulu terkait dugaan kabar bohong, karena kalau laporan saya benar, tuduhan pencemaran nama baik itu harusnya tidak beralasan, tidak dapat diteruskan," ujarnya.

Muannas sendiri mengaku belum tahu banyak mengenai materi laporan atas dirinya oleh Hadi Pranoto.

"Soal materi perkara yang dituduhkan, saya belum tahu persis, jadi kita ikuti saja panggilan nanti," ujarnya.

Untuk diketahui,Hadi Pranoto melalui kuasa hukumnya melaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Muannas dinilai mencemarkan nama baik kliennya. Pertama, karena telah menyebut Hadi sebagai profesor. Padahal, Hadi tak pernah berkata demikian.

"Yang pertama, bahwa MA (Muannas) menyebutkan klien kita adalah profesor. Padahal klien kita tidak pernah menyebutkan dirinya profesor," kata kuasa hukum Hadi, Angga Busra, melalui sambungan telepon, Jumat, 7 Agustus 2020, seperti dilansir CNN Indonesia. 

Laporan Hadi terhadap Muannas telah terdaftar dengan nomor laporan LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 6 Agustus 2020.

N24. 





Loading...