Friday, 26 Apr 2024

Forum Advokat Alumni UII Akan Pidanakan Peneror Guru Besar FH UII Yogyakarta

news24xx


Civitas Akademika UII Yogyakarta akan melaporkan tukang teror Guru Besar FH UII ke Kepolisian. Civitas Akademika UII Yogyakarta akan melaporkan tukang teror Guru Besar FH UII ke Kepolisian.
https://swastikaadvertising.com/

BARUS24.CO.ID - Tukang teror terhadap Guru Besar FH UII Yogyakarta akan dilaporkan ke Kepolisian oleh pengacaranya. 

Para pengacara yang tergabung dalam Forum Advokat Alumni (FAA) Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta akan membawa kasus teror terhadap Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof Dr. Ni'matul Huda ke ranah hukum.

Koordinator FAA UII Yogyakarta, Aprillia Supaliyanto mengaku sedang mematangkan persiapan dengan mengumpulkan berbagai alat bukti sebagai laporan yang akan disampaikan ke Polda DIY.
 

April menyebut, pihaknya akan melaporkan subyek-subyek yang sadah jelas identitasnya yang diduga sebagai pelaku pemfitnahan maupun tindakan intimidasi dalam bentuk lainnya.

Termasuk, subyek yang melakukan teror pengancaman melalui aplikasi pesan whatsapp, meskipun belum jelas identitasnya. 


"Perbuatan itu akan kami laporkan. Soal siapa pelakunya, itu menjadi tugas polisi untuk menyelidiki dan menemukannya," jelas April seperti dilansir  CNNIndonesia.com, Minggu (31/5).

Sedangkan pelaporannya, kata dia, akan mengacu pada pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE.

April mengatakan FAA tergerak untuk melaporkan perbuatan tak menyenangkan terhadap Guru Besar Hukum Tata Negara FH UII, Ni'matul Huda karena persoalan itu serius menyangkut bangsa ini.

Khususnya terkait dengan pencederaan nilai-nilai demokrasi, kebebasan akademik, dan pembunuhan kehidupan kampus yang mengancam pengembangan keilmuan.

"Lebih dari itu, jika kejadian itu dibiarkan, maka akan menjadi perseden sangat buruk dalam kehidupan  berbangsa dan bernegara," ujar sosok yang juga menjabat Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

April mengatakan sebenarnya kasus teror yang menimpa panitia, pembicara, moderator, dan keluarga mereka merupakan delik biasa, sehingga aparat penegak hukum tetap dapat mengusut kasus tersebut walau tak ada laporan polisi.

Di samping itu, kata dia, siapa pun bisa melaporkan kasus itu ke pihak berwajib, termasuk FAA UII Yogyakarta.

Pihaknya mengklaim ada sekitar 150 Advokat yang tergabung dalam FAA UII Yogyakarta yang siap untuk membuat Laporan tersebut. 

"Kami juga didukung oleh lebih dari seribu Advokat Alumni yang tersebar di seluruh Indonesia, melalui fasilitas Zoom dan lain-lain," tegasnya.

Ke depan, kata April, FAA UII akan bersinergi dengan LKBH UII Yogyakarta dalam bergerak untuk kepentingan hukum dan keadilan dalam perkara ini.


Sebelumnya, Dekan FH UII Yogyakarta, Abdul Jamil pada 30 Mei 2020 juga sempat menyampaikan bahwa sivitas akademika UII melalui LKBH juga akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus yang menimpa Profesor Ni'ma.

Di lain pihak, Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba juga menilai, ancaman pembunuhan terhadap pihak-pihak yang akan terlibat dalam diskusi tersebut merupakan sesuatu yang serius . 

"Kami menganggap mudah bagi kepolisian dalam hal ini Polda DIY untuk mengungkap motif ancaman pembunuhan, menangkap dalang, dan pelaku ancaman pembunuhan. Dengan catatan, polisi serius menuntaskan kasus ini," ucap Bahar dalam pernyataannya tertulisnya.

Terlebih, imbuh Bahar, pihak kepolisian sudah sangat terlatih, dan memiliki alat canggih untuk mengungkap sebuah kasus, sebagaimana yang digunakan untuk ungkap kasus narkona dan terorisme.

"JPW mendukung para korban ancaman pembunuhan untuk segera melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Siapa pun yang terlibat kasus ini harus diproses hukum secara adil dan transparan," kata Bahar.

Bahar mendorong agar Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) juga segera memberikan perlungan terhadap korban, tanpa harus diminta. 


Sebelumnya, Kepala Bidang Humas (Kabid) Humas Polda DIY, Kombes Pol. Yuliyanto juga mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kasus tersebut untuk melapor ke kepolisian terdekat.

Di samping juga akan melakukan pengusutan atas kasus teror yang menyebabkan Diskusi Daring tentang Meluruskan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan yang digagas mahasiswa Social Law Society FH UGM dibatalkan pada 29 Mei 2020 lalu. 

N24.





Loading...