Friday, 02 May 2025

Petugas Polisi di Medan Dipenjara Satu Tahun Empat Bulan Karena Merobek-robek Al Quran

news24xx


Foto : InternetFoto : Internet
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Pengadilan Negeri Medan di Sumatra Utara telah menghukum seorang petugas polisi selama16 bulan penjara karena merobek-robek dan membuang lembaran Al-Quran ke selokan. Petugas polisi tersebut, Tommy Daniel Patar Hutabarat, dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP.

"Kami menghukum terdakwa satu tahun empat bulan di penjara," kata hakim ketua Sibarulina Ginting pada hari Selasa, 25 September 2018.

Tommy direkam oleh kamera CCTV ketika dia mencuri salinan Al-Quran dari sebuah masjid di Rumah Sakit Adam Malik di Medan pada bulan Mei. Setelah dia masuk ke kamar mandi, Tommy terlihat mengambil empat salinan Al-Quran dan membawa Al-Quran itu kembali ke kamar kecil, di mana ia merobek dua eksemplar dan membuangnya di selokan.

Dia meninggalkan dua salinan lainnya di atas pagar beton di sampingnya. Tommy kemudian meninggalkan masjid dan pergi ke mobilnya untuk mengambil tasnya dan menemani istrinya yang akan melahirkan.

Motifnya tidak jelas, tetapi dia mengklaim bahwa dia telah mendengar suara-suara di kepalanya yang menyuruhnya untuk menghancurkan Al-Quran. Namun, para hakim sepakat bahwa terdakwa tidak menderita penyakit mental karena dia masih bekerja di Departemen Medis Polisi.

 

 

 

NEWS24.CO.ID/RED





Loading...