NEWS24.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pada Selasa bahwa sejumlah petinggi anak perusahaan PT. Minyak dan Gas Bumi (Migas) milik negara, PT.Pertamina, terlibat dalam skema ilegal pemasaran BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan merek Pertamax.
Kejaksaan Agung juga membenarkan bahwa Yoki Firnandi, Direktur Utama PT. Perkapalan Internasional (Persero) atau PT. Perkapalan Internasional (PI) telah ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh tersangka yang ditahan pada hari Senin. Yoki merupakan Direktur Utama anak usaha PT. Perkapalan Indonesia (Persero) kedua yang terjerat kasus korupsi setelah Riva Siahaan, Direktur Utama PT. Perkapalan Patra Niaga.
Berdasarkan keterangan Kejagung, semasa menjabat Riva, PT.Pertamina Patra Niaga diduga telah mencampur bahan bakar jenis Pertalite bersubsidi dengan Pertamax yang memiliki angka oktan lebih tinggi dan dijual dengan harga nonsubsidi sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2023.
“Praktik semacam itu ilegal,” kata Kejaksaan Agung.
Dua pejabat eksekutif dari anak perusahaan PT. Pertamini (Persero) lainnya, Kilang PT. Pertamini Internasional, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:
Selain itu, tiga eksekutif dari perusahaan swasta juga terlibat:
Kejanggalan Pengadaan dan Biaya yang Melonjak Kejaksaan Agung menduga perusahaan swasta tersebut mendapatkan kontrak untuk memasok minyak mentah bagi kilang milik PT. PERTAMINA tanpa melalui proses tender yang benar. Selain itu, biaya angkut minyak mentah impor yang ditangani oleh PT. PERTAMINA International Shipping juga digelembungkan di atas tarif standar sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Total kerugian negara akibat skandal tersebut diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun ($11,9 miliar), menurut Kejaksaan Agung. ***
Sumber: Riau24