Saturday, 02 Aug 2025

Ciri STNK yang Dikenakan Pajak Mahal, Terdapat Kode Ini, Ternyata Dianggap Mampu

news24xx


Ciri STNK yang Dikenakan Pajak Mahal, Terdapat Kode Ini, Ternyata Dianggap MampuCiri STNK yang Dikenakan Pajak Mahal, Terdapat Kode Ini, Ternyata Dianggap Mampu
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Berikut ciri-ciri STNK yang dikenakan pajak mahal, terdapat kode ini, ternyata dianggap mampu.

Bila merasa bingung kenapa dikenakan pajak mahal dibandingkan dengan kendaraan lain, berikut penjelasannya.

Melansir dari laman BangkaPos.com, pajak setiap kendaraan berbeda-beda. Namun, untuk kendaraan yang memiliki kode ini dikenakan pajak lebih mahal.

Coba cek STNK Anda, bila terdapat kode aneh ini, berarti dikenai pajak mahal lantaran anda dianggap mampu untuk membayar.

Jangan kaget bila pajak kendaraan Anda lebih mahal, padahal tahun dan tipe kendaraannya sama.

Baca juga: Pentingnya Mengetahui Ciri Spesifik Batu Kantung Empedu, Berikut Kata dr. Andry Irawan Sp.B-KBD

Lihat di balik STNK, kemudian cari halaman PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ yang biasanya berwarna coklat.

Kemudian, cari kode aneh yang membuat pajak kendaraan Anda lebih mahal.

"Posisinya persis disamping kiri tulisan "berlaku sampai" pada Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)," ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta kepada GridOto.com, pada Rabu (18/8/2021) lalu.

Pada posisi tersebut bila terdapat kode aneh yang berupa angka 550 001 artinya sebagai berikut.

Paling depan kode 550 berarti oang pribadi, namun bila 001 yakni kepemilikan pertama.

Posisi kode pajak progresif (Adam Samudra)

Jika terdapat kode berupa angka 002, 003, dan seterusnya artinya kendaraan sudah kena pajak progresif.

Baca juga: Banyak Wanita Dewasa Memilih Pasangan Usia Muda, Bisakah Wanita Mengimbangi dengan Obat atau Terapi?

Kode tersebut artinya kendaraan adalah kepemilikan yang ke-2, ke-3 dan seterusnya.

Untuk besarnya pajak progresif setiap daerah bisa saling berbeda-beda.

Contoh pajak progresif daerah Jakarta, sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Kepemilikan kendaraan pertama dikenakan 2 persen, mobil atau sepeda motor kedua 2,5 persen, dan seterusnya.

Berdasarkan draft Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:

1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.

2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.

3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.

4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.

5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.

Baca juga: Cuti Bersama Lebaran Idhul Adha 2023 Beda Bagi PNS dan Karyawan Swasta, Ini Penjelasan Menaker

6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.

7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.

Nah, jika anda membeli kendaraan bekas atau seken, perhatikan kode itu.

Bisa jadi kenaokan pajak progresif dan bisa lebih baik dibalik nama agar murah.

"Jika memang kendaraan tersebut sudah bukan merupakan kepemilikan wajib pajak, silakan ajukan lapor jual agar data kendaraan tidak terlink ke data wajib pajak," ucapnya

(TribunHealth.com/PP)

Sumber : TRIBUNNEWS.COM





Loading...