Tuesday, 23 Apr 2024

Kasus Indra Kenz, Bappebti Rancang Kebijakan Robot Trading

news24xx


Foto : TempoFoto : Tempo
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sedang mengkaji kebijakan untuk mengatur operasi robot perdagangan . Kepala Badan tersebut Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan instrumen investasi semacam itu sejauh ini belum memiliki dasar hukum sehingga permainannya menjadi liar di Indonesia.

"Memang benar regulasi selalu lebih lambat dari perkembangan teknologi," kata Wisnu dalam rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis, 24 Maret, di Kompleks Parlemen Senayan.


Read More : Kades di Asahan Dibacok Saat Hendak Salat di Masjid

Robot perdagangan adalah istilah untuk sistem yang mengotomatiskan keputusan perdagangan. Ia bekerja dengan menggunakan algoritma tertentu untuk menentukan transaksi apakah akan membeli atau menjual.

Wisnu mengatakan robot trading yang beroperasi dengan baik tidak akan terikat pada broker tunggal. “Kalau terikat satu broker, pasti tidak bagus,” kata Wisnu seraya menambahkan, sistem seperti itu tidak ada istilah robot sewaan.



Read More : 3 Pengedar Narkoba Ditangkap Karena Pasok 112 Kilogram Ganja untuk Malam Tahun Baru



Dia kemudian menyebutkan platform investasi yang dijuluki Fahrenheit, Quotex, Viral Blast, dan DNA Pro yang telah dinyatakan sebagai platform investasi ilegal. Meski menggunakan istilah robot trading, mereka tidak menerapkan skema trading yang sesuai dengan mekanisme pasar yang legal.

Polisi telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan, afiliasi besar Binomo dan Quotex sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi. Baru-baru ini, polisi menangkap Hendry Susanto, pemilik aplikasi perdagangan Fahrenheit, atas kasus serupa.





Loading...