Friday, 26 Apr 2024

Bawa 180 Burung Dilindungi Dari Papua, Pilot Swasta Asal AS Jadi Tersangka

news24xx


Foto : VOIFoto : VOI
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Penyidik ​​Pusat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menetapkan AS (50), pilot maskapai swasta di Indonesia, sebagai tersangka.

AS ditetapkan sebagai tersangka pengangkut 180 burung dilindungi tanpa izin dari Papua ke Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis, 7 Mei. Kasus penyelundupan satwa dilindungi ini diduga terkait jaringan perdagangan hewan antar pulau.

Berdasarkan informasi, pengungkapan kasus ini bermula dari pejabat Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta yang mendapat laporan dari Satuan Polisi Militer (POM) Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma terkait pengapalan tersebut. ratusan burung dari Sentani Papua ke Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Balai KSDA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, KLHK.


Read More : Kades di Asahan Dibacok Saat Hendak Salat di Masjid

Saat ini, 180 barang bukti burung dilindungi telah diserahkan dan diamankan di Balai Penyelamatan Satwa Tegal Alur. Jenis dan jumlah burung yang dilindungi antara lain: 6 kakatua raja, 5 kakatua kabare, 1 kakatua chef, 44 lori paruh oranye, 10 kakatua, 8 kakatua coklat, 16 burung cendrawasih kuning besar, 2 burung cendrawasih mati, dan 88 burung cendrawasih hitam. Hewan ini termasuk hewan yang dilindungi.

 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan tindak pidana perdagangan ilegal dan perburuan satwa dilindungi masih menjadi ancaman bagi kekayaan hayati Indonesia, khususnya satwa eksotik Indonesia. Modus operandi kejahatan terus berkembang, termasuk menggunakan pesawat terbang dan perdagangan online. Kejahatan ini dilakukan karena melibatkan banyak pihak.

Rasio Sani menjelaskan, penindakan terhadap kejahatan tumbuhan dan hewan merupakan prioritas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Dalam beberapa tahun terakhir, kami telah melakukan 369 operasi dan telah mengajukan 311 kasus ke kejaksaan untuk diadili (P21), ratusan ribu satwa liar telah diamankan. Kejahatan seperti ini sangat merugikan negara dan mengganggu keseimbangan ekosistem kita. Untuk itu kami berharap agar pelaku kejahatan terhadap tumbuhan dan hewan seperti ini dihukum seberat-beratnya sehingga menimbulkan efek jera, ”kata Rasio Sani dalam keterangan resmi, Jumat, 7 Mei 2021.



Read More : 3 Pengedar Narkoba Ditangkap Karena Pasok 112 Kilogram Ganja untuk Malam Tahun Baru

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara Muhammad Nur mengatakan penyidik ​​KLHK saat ini sedang menyelidiki keterlibatan pelaku lain terkait penyelundupan Trigana Air.

“Selain AS, kami yakin masih ada aktor lain yang terlibat. Dalam kasus ini, ada dugaan keterlibatan sejumlah personel TNI”, tambah Muhammad Nur.

Pelaku diduga melanggar Pasal 40 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.





Loading...