Friday, 26 Apr 2024

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Mafia Karantina Dari India

news24xx


Foto : VOIFoto : VOI
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Polisi menetapkan GC sebagai tersangka kasus WNI dari India tanpa melalui karantina alias mafia karantina. Tersangka tergabung dalam kelompok bapak-anak berinisial S dan RW. Sehingga dalam kasus ini sudah ada tiga tersangka.

"Sekarang sudah berkembang satu tersangka lagi berinisial GC," kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 28 April 2018.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka ini memiliki peran besar. Dialah yang meloloskan WNI berinisial JD untuk masuk ke Indonesia dari India tanpa melalui proses karantina.


Read More : Kades di Asahan Dibacok Saat Hendak Salat di Masjid

“Jadi tahap pertama pengecekan soal administrasi kesehatan untuk keimigrasian, kemudian ditetapkan karantina jika negatif kemudian masuk ke hotel yang sudah ditentukan sesuai aturan Kementerian Kesehatan. Memasuki tahap kedua, dia akan diantar ke hotel rujukan, ”kata Yusri.

Tersangka GC mendapat bagian yang lebih besar dari S dan RW. Pasalnya, peran tersangka lebih besar.

“Rp 6,5 juta dari JD, tersangka GC mendapat Rp 4 juta,” kata Yusri.



Read More : 3 Pengedar Narkoba Ditangkap Karena Pasok 112 Kilogram Ganja untuk Malam Tahun Baru

Sebelumnya, polisi menangkap ayah dan anak tersebut karena diduga membantu WNI yang kembali dari India berinisial JD (sebelumnya ditulis sebagai WNA asal India) untuk masuk ke Indonesia melalui Bandar Soekarno-Hatta tanpa masa karantina.

Ayah dan anak itu berinisial S dan RW. Mereka ditangkap pada hari Minggu, 25 April. Dalam melakukan aksinya, ayah dan anak tersebut mengaku sebagai petugas bandara. Mereka menerima bantuan JD dengan imbalan sekitar Rp. 6,5 juta.

Saat ini, ketiga orang tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif. 

 





Loading...