Friday, 19 Apr 2024

Seorang Pedofil Asal Prancis Divonis 8 Tahun Penjara Karena Kasus Pemerkosaan Anak di Bali

news24xx


Foto : CoconutsFoto : Coconuts
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Warga negara Prancis Emmanuel Alain Pascal Maillet memutuskan untuk tidak mengajukan banding minggu ini, setelah Pengadilan Denpasar menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara karena pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Bali.

"Klien kami telah menerima hukumannya," kata pengacara Maillet, Maya Arshanti.

Pengadilan Denpasar menghukum Maillet delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta (US $ 6.828) Kamis lalu, putusan yang diikuti oleh terdakwa dan jaksa penuntut yang menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan banding.


Read More : Kades di Asahan Dibacok Saat Hendak Salat di Masjid



Hukuman terakhir lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu hukuman penjara 12 tahun. Sementara itu, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun menurut hukum Indonesia. Sampai saat ini, jaksa belum memutuskan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.

Kejahatan Maillet terungkap September lalu, menyusul penyerangan yang terjadi di Bali Wake Park di Denpasar dan kemudian ditemukan oleh ayah korban. Jaksa penuntut mengatakan Maillet memperkosa korban di bawah umur sebanyak 10 kali sejak 2017, dengan sebagian besar kejahatan terjadi ketika korban tidur di rumah pemangsa.



Read More : 3 Pengedar Narkoba Ditangkap Karena Pasok 112 Kilogram Ganja untuk Malam Tahun Baru

Menurut laporan, korban berteman dengan anak Maillet, sedangkan Maillet sendiri juga kenal baik dengan ayah korban. Pria berusia 53 tahun itu mengancam korban untuk merahasiakan pelecehan itu dan menjanjikannya hadiah.

Pemeriksaan kesehatan juga menunjukkan adanya luka memar di anus korban yang diakibatkan oleh benda tumpul sehingga menimbulkan dugaan bahwa korban telah diperkosa. “Apa yang dilakukan terdakwa telah merusak masa depan anak,” kata hakim ketua Heriyanti saat membacakan putusan pekan lalu.





Loading...