Friday, 26 Apr 2024

Wajib Tahu, Inilah Cara Mudah Membedakan Masker Medis Palsu

news24xx


Foto : VOIFoto : VOI
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Muncul kabar peredaran masker medis palsu kembali beredar. Hal tersebut ditunjukkan dengan masih tingginya kebutuhan pemakaian masker pada saat pandemi COVID-19 yang masih mewabah di Indonesia.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Vektor dan Penyakit Menular Zoonosis mengatakan masyarakat harus memahami bahaya penggunaan masker palsu yang tidak memenuhi standar kesehatan.

"Apapun bentuk maskernya, selama penggunaan masker tidak memenuhi syarat maka risiko penularan COVID-19 akan terjadi," kata Nadia dalam siaran YouTube Kementerian Kesehatan RI, Ahad, 4 April 2021.


Read More : MAMANGBET 5 Makanan Tinggi Serat, Bagus untuk Kesehatan Pencernaan dan Mencegah Gangguan Pencernaan

Nadia mengatakan, masker yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) adalah masker yang minimal memiliki tiga lapisan.

“Pastikan tentunya kita menggunakan ini sesuai standar. Tentu kita semua tahu bahwa masker ini akan memberikan perlindungan bagi kita agar tidak tertular virus COVID-19,” kata Nadia.

Melanjutkan, Plt. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya menjelaskan, ada cara mudah untuk mengecek keaslian produk masker yang beredar.

Ia mengatakan secara fisik, masker medis seperti masker bedah, N95 dan KN95 untuk kebutuhan medis dan non medis sulit dibedakan.

Namun, masker non medis tidak memiliki izin edar dari Kementerian karena tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan.

“Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahan pemilihan masker, petugas kesehatan dan masyarakat dapat membeli masker yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan yang tertera pada kemasannya,” kata Arianti.



Read More : Jaga Kesehatan dan Kekuatan Tulang dengan Mengonsumsi Rumput Laut, Begini Cara Membuatnya

Untuk itu, masyarakat bisa mengecek nomor izin edar pada boks kemasan masker dengan dua cara, yakni melalui situs resmi Kementerian Kesehatan dan layanan telepon.

“Jika ada yang menemukan topeng yang diduga tidak memenuhi standar, segera laporkan pengaduannya melalui laman e-watch.alkes.kemkes.go.id dan Halo Kemenkes 1500567,” pungkasnya.





Loading...