Saturday, 27 Apr 2024

Indonesia Buka Kembali Penerbangan Internasional dari 19 Negara ke Bali dan Kepulauan Riau

news24xx


Foto : TempoFoto : Tempo
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pemerintah mengizinkan wisatawan asing dari 19 negara terbang internasional ke Bali dan Kepulauan Riau.

Ke-19 negara tersebut adalah Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hongaria, dan Norwegia.

Dalam rapat koordinasi virtual di Jakarta, Rabu 13 Oktober, Luhut mengatakan perbatasan Indonesia terbuka untuk negara-negara berdasarkan standar WHO, dengan kasus terkonfirmasi pada level 1 dan 2 dengan tingkat positif rendah.


Read More : Serial The World of the Married Versi Indonesia, Mendua Soroti Perselingkuhan Rumah Tangga

“Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau,” kata Luhut seraya menambahkan, pemudik wajib memberikan bukti vaksinasi lengkap paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan, dan menunjukkan RT-PCR negatif. hasil tes diambil setidaknya 3 hari sebelumnya.

Sementara itu, pemudik dari negara lain, termasuk di luar 19 negara, masih bisa masuk ke Indonesia melalui Jakarta atau Manado, asalkan mengikuti ketentuan karantina dan tes.

“Masa karantina ini selama 5 hari dan tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu gerbang lainnya baik melalui udara, darat, maupun laut. Itu berlaku untuk semua jenis pemudik, termasuk masyarakat umum,” ujarnya. 



Read More : 4 Anggota Cedera Syuting Iklan, Puma Korea Minta Maaf ke NCT 127

Selama proses karantina di Bali dan Kepulauan Riau, wisatawan asing yang masuk ke Indonesia tidak diperbolehkan meninggalkan kamar/villa pribadi/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir. Tes PCR akan dilakukan kembali pada hari ke-4 karantina.

Selain itu, Luhut juga mengatakan bahwa pemudik harus membiayai semua karantina mereka secara mandiri, tanpa bantuan dari pemerintah Indonesia. "Oleh karena itu, sebelum boarding ke Bali/Kepri harus menunjukkan dokumen pemesanan akomodasi," katanya.

Sebelum kedatangan, wisatawan mancanegara yang menuju Bali dan Kepulauan Riau wajib memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal Rp1 miliar yang sudah termasuk asuransi Covid-19.





Loading...