Monday, 29 Apr 2024

Ini Beberapa Ruang Publik Wisata di Sumbar yang Tidak Ditutup

news24xx


Pantai Gondoriah.Pantai Gondoriah.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Gubernur Sumbar Irwan Prayitno telah menerbitkan surat edaran menutup objek wisata di daerahnya selama masa libur akhir tahun. Kebijakan ini dilakukan agar tidak terjadi kerumunan untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Ada 10 daerah dari 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat yang melaksanakan imbauan ini. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Sumbar Novrial.

"Ada 10 daerah yang menutup tempat wisatanya, yakni kota Bukittinggi, kota Payakumbuh, kota Solok, kota Sawahlunto. Kemudian kabupaten Agam, kabupaten Pesisir Selatan, kabupaten Pasaman Barat, kabupaten Sijunjung, kabupaten Solok Selatan, kabupaten Limapuluh Kota.

"Memang ada beberapa yang yang sudah menutup tempat wisata sebelum surat edaran disampaikan gubernur," ungkap dia.

"Baru 10 daerah yang merespon, dan yang lain masih menunggu data melaksanakan imbauan dalam surat edaran yang telah disampaikan," lanjut dia.

Diterangkan Novrial, sedikitnya ada 31 objek wisata yang berbayar. Artinya, tempat wisata itu memiliki tiket masuk dan ada pengelolanya baik pemerintah atau swasta. 

Diantaranya Pantai Aia Manih Padang, Taman Panorama Bukittinggi, Taman Margasatwa Kinantan Bukittinggi, Mifan Padang Panjang, Istana Pagaruyung Batusangkar dan lainnya.

Selainnya, adalah objek wisata terbuka atau ruang publik tidak dilakukan penutupan. Seperti pantai Padang, pantai Gondoriah, Jam Gadang Bukittinggi, air terjun Lembah Harau, Singkarak, Kelok Sembilan, dan lainnya. Hanya saja penutupan yang dilakukan adalah akses jalan untuk mencapai lokasi tersebut.

Terkait ruang terbuka, pihaknya telah menyediakan sarana yang dapat dimanfaatkan masyarakat, seperti wadah pencuci tangan.

Ia juga menyebutkan, akan ada petugas yang akan memberikan arahan dan imbauan agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti tidak berkerumun dan memakai masker.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengeluarkan surat edaran berupa imbauan nomor 06/ED/GSB-2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat untuk pencegahan penyebaran covid-19 pada libur tahun baru 2021. Dalam edaran tersebut meminta kepada bupati walikota agar menutup objek wisata mulai dari tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021. []





Loading...