Tuesday, 07 May 2024

Bawaslu: Laporan Dana Kampanye Tidak Jelas Akan Dikenakan KUHP

news24xx


BawasluBawaslu
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Seorang anggota Dewan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin, menekankan peserta pemilu baik calon presiden-wakil presiden, partai politik, dan anggota legislatif harus menyerahkan laporan transparan penuh tentang sumbangan dana kampanye. Kalau tidak, mereka mungkin akan dikenakan hukuman pidana.

"Peserta pemilu yang tidak menyampaikan laporan secara transparan dapat dikenakan hukuman pidana," kata Afif di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu, 2 Januari.

Afif menggarisbawahi laporan harus ditulis dengan jelas dan tanpa manipulasi. "Sisa angka itu harus dilaporkan juga. Jika tidak, mereka mungkin menghadapi hukuman empat tahun dan denda tiga kali lipat dari total donasi, ”tambahnya.

Menurut Afif, peserta yang menerima sumbangan dari sumber terlarang seperti pemerintah asing, warga negara asing, dan lainnya mungkin menghadapi hukuman tiga tahun penjara dan denda hingga Rp36 juta.

Ancaman pada hukum pidana juga berlaku untuk donor. Jika mereka terbukti secara sengaja mengirimkan laporan palsu, para donor akan menghadapi dua tahun penjara dan denda Rp20 juta.

Peserta pemilu 2019 wajib menyampaikan laporan dana kampanye dan sumbangan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengajuan laporan dibagi menjadi tiga tahap.

Pertama adalah laporan awal dana kampanye (LADK) yang ditutup pada 23 September. Kedua, Laporan Pendapatan Donasi Dana Kampanye (LPSDK) yang berakhir pada 2 Januari. Dan terakhir, Laporan Pendapatan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ) yang akan dikirim ke akuntan publik yang dipilih oleh KPU dan itu harus diserahkan delapan hari setelah pemilihan pada tanggal 25 April 2019.

 

 

 

NEWS24.CO.ID/RED/DEV





Loading...