Friday, 17 May 2024

Kemenko Perekonomian Aturan KUR Mikro Untuk Petani Terbit Juni

news24xx


Kemenko Perekonomian  Aturan KUR Mikro Untuk Petani Terbit JuniKemenko Perekonomian Aturan KUR Mikro Untuk Petani Terbit Juni
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kemenko Perekonomian Gede Edy Prasetya mengatakan, aturan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro berulang untuk petani dengan luas lahan olahan paling banyak 20.000 m2 akan diterbitkan paling cepat Juni 2024.

Saat ini, perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Tahun 2024 itu tengah dalam pembahasan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Ini masih di Kemenkumham, di Kemenkumham barangkali sekitar bulan depan mudah-mudahan, paling cepat bulan depan," kata Edy saat Monitoring dan Evaluasi Debitur KUR bersama Dharma Wanita Kemenko Perekonomian di Garut, Jawa Barat, Kamis (2/5/2024).

Baca juga : Kemenangan Prabowo-Gibran Milik Seluruh Rakyat Indonesia

Ia menambahkan, sejauh ini tidak terdapat permasalahan dalam proses penggodokan aturan tersebut.

"Sudah ini, nggak ada masalah, tinggal dikeluarkan saja (aturan KUR)," ujarnya.

Dalam perubahan aturan itu, insentif kepada petani kecil penerima KUR diberikan dengan pemberian pengecualian dari ketentuan pembatasan akses KUR Mikro dengan plafon KUR Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta.

Baca juga : Menko PMK Harap Putusan MK Berikan Yang Terbaik Untuk Bangsa

Selain itu, pengenaan suku bunga/marjin KUR Mikro juga tetap sebesar enam persen.

Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM pada Kamis (28/12/2023), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan perubahan tata pelaksanaan KUR dilakukan guna meningkatkan kesejahteraan petani.

Yakni, dengan membantu memberikan akses pembiayaan murah sehingga tidak membebani mereka dalam penyiapan modal kerja untuk dapat berproduksi.

Baca juga : IAMRA Dan Kemenko Perekonomian Sepakat Percepat Kemajuan Kesehatan Indonesia

Adapun perubahan aturan pelaksanaan juga dilakukan dalam rangka meningkatkan serta mendorong perluasan akses pembiayaan bagi UMKM dengan penyaluran KUR kepada calon debitur baru.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat NEWS24.CO.ID News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber : rm.id





Loading...