Sunday, 05 May 2024

Singgung Perampasan Aset KPK Ajukan Kasasi Kasus Rafael Alun

news24xx


Singgung Perampasan Aset  KPK Ajukan Kasasi Kasus Rafael AlunSinggung Perampasan Aset KPK Ajukan Kasasi Kasus Rafael Alun
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap vonis eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, sebelumnya telah menyatakan kasasi dan pada Rabu (24/4/2024) telah menyerahkan kontra memorinya melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam perkara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (25/4/2024).

Dia menegaskan 5im Jaksa masih tetap komitmen merampas berbagai aset milik Rafael Alun.

Baca juga : Cuaca Tangerang Hari Ini Per Jam Hujan Atau Panas? Ini Info BMKG Rabu 17 April

“Untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya,” imbuhnya.

Dalam dalilnya, Jaksa KPK meminta agar Hakim pada tingkat Kasasi mengabulkan seluruh argumen mereka, khususnya terkait perampasan aset. Hal ini penting untuk memberikan efek jera pada koruptor.

"Selain itu tim jaksa dalam kontra memorinya telah membantah dalil kasasi yang diajukan rerdakwa dan Tim Penasihat Hukumnya melalui kontra memori kasasi tersebut," tutur Ali.

Baca juga : Pertamina Pastikan Pasokan BBM Arus Balik Aman

Sekadar latar, Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, ayah Mario Dandy Satriyo ini wajib membayar uang pengganti korupsi senilai Rp 10 miliar.

Uang pengganti itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tak dibayar, harta Rafael dapat disita untuk dilelang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat NEWS24.CO.ID News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber : rm.id





Loading...