Sunday, 28 Apr 2024

Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran KPU saat Lakukan Verifikasi Adminstrasi

news24xx


Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran KPU saat Lakukan Verifikasi AdminstrasiBawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran KPU saat Lakukan Verifikasi Adminstrasi
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID , JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) diduga melakukan pelanggaran administrasi.

Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pelanggaran tersebut berupa proses verifikasi administrasi yang dilakukan melalui media panggilan video.

Padahal, menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, panggilan video merupakan metode verikasi faktual, bukan metode verifikasi administrasi.

“Kalau kita baca PKPU Nomor 4 berkata demikian kemudian Pasal 39 ayat 2. Ini jadi perguliran di teman-teman khususnya di Bawaslu, ada temuan soal ini,” ujar Bagja di Kantor Bawaslu, Kamis (20/9/2022) malam.

Dalam kesempatan yang sama Anggota Bawaslu RI, Puadi, juga menambahkan ihwal pimpinan KPU memerintahkan anak buahnya melalui media WhatsApp untuk melakukan panggilan video saat proses verifikasi administrasi.

"Ketika di dalam status keanggotaan itu ada status ganda, KPU kan mengeluarkan PKPU 4 dipasal 39 kalau ada kejadian kegandaan itu harus dihadirkan secara fisik. Tapi, KPU memerintahkan kepada anak buahnya via WA dan surat edaran hal itu bisa dilakukan melalui videocall. Padahal, di 39 ayat 1 itu melalui fisik. Berarti inkonsistensi ya," jelas Puadi.

"Kemudian, yang ganda akhirnya oleh KPU itu di MS (memenuhi syarat) kan. Nah hasil pengawasan proses teman-teman di Provinsi dan Kabupaten/kota. Di MS kan maka jadi temuan Bawaslu. Bawaslu menyampaikan ke KPU dengan memberikan saran perbaikan. Eh saran perbaikan itu tidak dilanjuti oleh KPU sehingga menjadi temuan Bawaslu. Pada saat temuan Bawaslu yaudah proses temuan itu dilakukan menjadikan hal tersebut menjadi temuan pelanggaran administrasi," tambahnya.

Baca juga: KPU Perpendek Masa Kampanye Pemilu 2024 untuk Minimalisir Polarisasi di Tengah Masyarakat

Saat ini tidak hanya di pusat saja, di beberapa provinsi juga sedang dilakukan persidangan terkait kasus serupa dan sedang menunggu putusan.

Nantinya, KPU diwajibkan untuk menjalankan putusan akhir yang dikeluarkan oleh Bawaslu.

Sumber : TRIBUNNEWS.COM





Loading...