Saturday, 27 Apr 2024

Pakai Perahu Styrofoam, 3 Pelaku Ini Mati-matian Cungkil Besi Penahan Di Jalan RE Martadinata Tanjung Priok

news24xx


Foto : VOIFoto : VOI
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tiga orang pelaku perusakan baja penahan Jalan RE Martadinata dari Sungai Japat hingga Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolsek Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap berinisial MA, DS dan RG. Para pelaku yang ditangkap polisi sedang mengangkat besi di lokasi kasus sambil memantau kegiatan anti premanisme di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Priok.

"Kemudian mereka melihat sekelompok orang mengangkat besi di TKP dari dasar sungai ke darat menggunakan perahu berbahan styrofoam," kata Kholis dalam keterangannya, dikutip Antara, Senin, 14 Juni.


Read More : Kades di Asahan Dibacok Saat Hendak Salat di Masjid

Berdasarkan keterangan tersangka, besi tersebut digergaji lalu dipukul dengan palu hingga lepas dari rantainya. “Setelah berhasil diangkat, rencananya (besi curian) akan dijual ke tengkulak dengan harga Rp 4.500 per kilogram,” kata Kholis.

Menurut Kholis, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan tersebut. Bahkan, besi tersebut digunakan untuk menahan Jalan RE Martadinata dari aliran air Sungai Japat agar jalan tetap kokoh.

Jika besi penyangga tidak tersedia maka berpotensi terjadi longsor karena beban truk tidak tertahan dan dampak aliran air akan mengakibatkan terputusnya jalan.

Jika jalan terputus, proses distribusi barang dari dan ke pelabuhan berpotensi terhambat. Selain itu, akses pasokan listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTU) Tanjung Priok juga berpotensi tidak merata.



Read More : 3 Pengedar Narkoba Ditangkap Karena Pasok 112 Kilogram Ganja untuk Malam Tahun Baru

Kapolsek Pelabuhan Tanjung Priok mengatakan para tersangka telah dibawa ke Polsek Pelabuhan Tanjung Priok beserta sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan intensif.

Adapun barang buktinya yaitu satu buah palu, satu buah besi berukuran kurang lebih tiga meter, dan satu buah perahu berbahan styrofoam.

Tersangka dijerat dengan pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dan/atau tindak pidana ketertiban umum (Pasal 170 KUHP) dan/atau tindak pidana perusakan (Pasal 406 KUHP).





Loading...