Saturday, 27 Apr 2024

Nakal, Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Perintahkan Bawahan Potek Bayar Bansos Rp10 Ribu

news24xx


Foto : VOIFoto : VOI
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa memerintahkan anak buahnya memungut iuran Rp 10.000 per paket sembako bansos COVID-19. Uang dikumpulkan dari perusahaan yang memasok barang.

Perintah Juliari berawal saat ia menunjuk Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial, Adi Wahyono sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Lebih lanjut, Juliari memerintahkan Adi Wahyono memungut biaya kepada semua perusahaan pemasok barang setelah resmi menjadi KPA.


Read More : Kades di Asahan Dibacok Saat Hendak Salat di Masjid

“Setelah terdakwa menunjuk Adi Wahyono sebagai KPA, terdakwa memerintahkan Adi Wahyono memungut biaya sebesar Rp10.000 per paket dari provider untuk kepentingan terdakwa,” kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi membacakan dakwaan di pengadilan di Pengadilan Tipikor. , Jakarta, Rabu, 21 April.

Selain itu, Juliari juga memerintahkan Adi Wahyono untuk berkoordinasi dengan tim teknis Menteri Sosial Kukuh Ary Wibowo terkait pelaksanaan bansos COVID-19. Maka, perintah mengenai pemungutan iuran tersebut sudah disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras, Direktur Jenderal Jamsostek Pepen Nazaruddin, dan PPK Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso.

Selain itu, Matheus Joko Santoso juga memungut biaya operasional dari pemberi bantuan sosial untuk biaya operasional para terdakwa dan kegiatan lainnya di Kementerian Sosial, kata jaksa.

Tak lama kemudian, tepatnya Juli 2020, Juliari memerintahkan Matheus Joko Santoso melalui Kukuh Ary Wibowo untuk melaporkan realisasi pemungutan iuran.

Atas laporan tersebut, terdakwa meminta Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk memaksimalkan pengumpulan uang fee dari pemberi bantuan sembako untuk tahap selanjutnya, kata jaksa.



Read More : 3 Pengedar Narkoba Ditangkap Karena Pasok 112 Kilogram Ganja untuk Malam Tahun Baru

Sebelumnya diberitakan, Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Barubara didakwa menerima suap senilai Rp32,4 miliar dalam proyek bantuan sosial (bansos) COVID-19 di seluruh Jabodetabek. Suap itu diterima melalui dua anak buahnya.

Berdasarkan dakwaan, Juliari menerima suap melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1.280 miliar dari pihak swasta bernama Harry Van Sidabukke.

Kemudian, Juliari juga menerima uang senilai Rp1.950 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Terakhir, dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Juliari menerima uang senilai Rp29.252.000.000 atau Rp29,2 miliar dari beberapa penyedia barang dalam proyek bansos.





Loading...