Friday, 26 Apr 2024

Anak Buah Bobol Tabungan Masa Tua Nasabah Rp 1,3 Miliar, Dirut BRK Mengaku Begini

news24xx


gedung BRKgedung BRK
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -Terkait adanya mantan pegawai Bank Riau Kepri (BRK) melakukan pencurian uang nasabah, Manajemen BRK menanggapi tentang adanya dua mantan pegawai bank tersebut di cabang Rokan Hulu, Riau yang ditangkap polisi karena mencuri uang milik tiga nasabahnya dengan total sebesar Rp 1,3 miliar. Saat ini, dua mantan pegawai yang berinisial NH (37), dan AS (42) itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait hal tersebut, Direktur Utama (Dirut) BRK, Andi Buchari menyebutkan kejadian tersebut terjadi pada tahun 2012-2015 silam.
 
Read More : Anugrah Baginda asal Riau Raih 3rd Runner Up pada Kejurnas Golf Amatir 2022 di Sumut


Dari kasus tersebut, pihaknya membuat laporan mantan pegawai tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau dengan Laporan Polisi No. LP/102/1I1/2021/SPKT/RIAU tanggal 12 Maret 2021.

"Kita melaporkan kepada polisi dan ini bagian komitmen kami di BRK untuk menindak tegas secara kecurangan yang tidak semestinya sekecil apapun," ucapnya kepada wartawan, Rabu, 31 Maret 2021 di Pekanbaru.

Dia menyebutkan, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap beberapa orang saksi dari internal Bank Riau Kepri dan nasabah serta meminta beberapa dokumen yg diperlukan guna kepentingan perkara. 
 
"Kami juga mengapresiasi langkah pihak Kepolisian yang telah memproses tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh 2 orang oknum mantan pegawai tersebut," kata dia lagi.



Read More : PTPN V Rangkul 5.000 Petani Sertifikasi ISPO

Disebutkan Andi, hal tersebut akan menjadi pelajaran untuk seluruh insan Bank Riau Kepri agar bekerja secara jujur dan tidak menyalahi aturan yang telah ditentukan.
Untuk lancarnya proses penyidikan ini, pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas dan kepada oknum mantan pegawai tersebut harus menjalani proses sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku 

"Kami juga menghimbau kepada seluruh nasabah untuk tidak perlu khawatir atas ulah oknum mantan pegawai tersebut, BRK tetap akan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan senantiasa berupaya mengantisipasi hal serupa agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," tandasnya. (IBL)
 
 





Loading...