Wednesday, 16 Jul 2025

Ini Rincian Tarif Yang Dikenakan Bagi Jenis Kendaraan di Jalan Tol Permai

news24xx


Pintu masuk tol di Pekanbaru.Pintu masuk tol di Pekanbaru.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID, PEKANBARU - Surat keputusan (SK) Kementerian PUPR telah diberikan kepada pihak pengelola jalan tol di Riau. Dalam SK tersebut tertulis tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menetapkan ada lima golongan dan jenis kendaraan yang boleh melintas di jalan bebas hambatan ini.

Lima jenis tersebut adalah Golongan I yakni sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus. Golongan II yakni truk dengan dua gandar. Golongan III yakni truk dengan tiga gandar. 

Kemudian Golongan IV yakni truk dengan empat gandar, dan Golongan V yakni truk dengan lima gandar hingga lebih.

Untuk diketahui, jalan tol Permai sepanjang 131,5 kilometer ini, setiap pintu tol akan langsung tercatat berapa biaya yang akan dikeluarkan.

Jalan Tol Trans Sumatera ruas Pekanbaru-Dumai sepanjang 131,5 KM terdiri atas 6 (enam) seksi tol yakni seksi 1 (Pekanbaru - Minas) sepanjang 10 KM , seksi 2 (Minas – Kandis Selatan) sepanjang 24 KM, seksi 3 (Kandis Selatan – Kandis Utara) sepanjang 17 KM, seksi 4 (Kandis Utara-Duri Selatan) sepanjang 26 KM, seksi 5 (Duri Selatan-Duri Utara) sepanjang 29,5 KM dan seksi 6 (Duri Utara-Dumai) sepanjang 25 KM.

Tol dengan lebar jalur utama sepanjang 3,6 meter untuk tiap lajur ini dilengkapi oleh 7 (tujuh) Gerbang Tol (GT) yaitu GT Pekanbaru, GT Minas, GT Kandis Selatan, GT Kandis Utara, GT Pinggir.


Dalam SK tersebut ditetapkan tarifnya, yakni:

Rute Pekanbaru-Dumai dan sebaliknya, golongan I dikenakan biaya Rp 118.500, golongan II sebesar Rp 178.000, golongan III sebesar Rp 178.000, golongan IV dan golongan V sebesar Rp 237.000.

Rute Pekanbaru - Minas dan sebaliknya, golongan I seharga Rp 8.500, golongan II dan III Rp 13.000, golongan IV dan V Rp 17.000.

Rute Pekanbaru - Kandis Selatan dan sebaliknya, tarif golongan I seharga Rp 30.000, golongan II dan III Rp 45.000, golongan IV dan V sebesar Rp 60.500.

Rute Pekanbaru - Kandis Utara, tarif tol golongan I Rp 45.500, golongan II dan III Rp 68.000, dan golongan IV dan V Rp 91.000.

Rute Pekanbaru - Duri Selatan dan sebaliknya, tarif tol golongan I Rp 69.000, golongan II dan III Rp 103.500, dan golongan IV dan V Rp 128.000.

Rute Pekanbaru - Duri Utara/Bathin Solapan, tarif tol golongan I sebesar Rp 95.500, golongan II dan III Rp 143.500, dan golongan IV dan V Rp 191.500.

Tol Pekanbaru - Dumai ini juga dilengkapi dengan 5 (lima) interchange atau Simpang Susun (SS), 4 jembatan sungai yakni di Sungai Tekuana, Sungai Bangso, Sungai Sam-Sam dan Sungai Mandau yang akan memperlancar arus perjalanan kendaraan dari dan menuju ke arah Dumai, Riau. 

Selian itu, Tol Pekanbaru-Dumai dapat menampung volume kendaraan sebanyak kurang lebih 6.900 kendaraan tiap harinya. Para pengguna dapat beristirahat di 10 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area yang terdapat disepanjang tol Pekanbaru-Dumai.

TIP akan terbagi menjadi 2 (dua) tipe yakni Tipe A yang terletak di KM 14, KM 45, dan KM 82, sedangkan Tipe B terletak di KM 64 dan KM 13 (arah Pekanbaru).

TIP ini terbagi menjadi 2 tipe yakni Tipe A yang terletak di Seksi 2 (Minas - Kandis Selatan) KM 14,5 dan Seksi 3 (Kandis Selatan - Kandis Utara) KM 45. Sedangkan TIP Tipe B terletak di Seksi 4 (Kandis Utara - Duri Selatan) KM 64, Seksi 5 (Duri Selatan - Duri Utara) KM 82 dan Seksi 6 (Duri Utara - Dumai) KM 13.

Selain itu, juga terdapat underpass perlintasan gajah, yang berada di seksi 4 (Kandis Utara - Duri Selatan) dekat dengan Suaka Margasatwa Balai Raja. Dan di seksi 2 (Minas-Kandis Selatan) terdapat pula Jembatan Sungai Tekuana yang kerapkali disinggahi oleh gajah Sumatra karena lokasinya yang tidak jauh dari Pusat Pelatihan Gajah Minas di Kabupaten Siak. []





Loading...