Saturday, 20 Apr 2024

Wajib Tahu, Ini 6 Golongan Kendaraan Saat Masuk Tol, dan Bagaimana untuk Jalan Tol Permai?

news24xx


Jalur tol Permai.Jalur tol Permai.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID, PEKANBARU - Selama ini mungkin masih banyak yang tidak terlalu memperhatikan mengenai golongan kendaraan yang diperbolehkan masuk jalan tol. 

Masyarakat hanya memahami mengenai golongan I saja. Seperti mobil, bus, truk, jip dan kendaraan kecil lainnya.

Padahal, besaran tarif jalan tol ditentukan berdasarkan jenis golongan kendaraan tersebut. Semakin besar kendaraannya, maka tarifnya pun juga akan lebih tinggi.

Melansir dari laman resmi bpjt.pu.go.id, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengatur Jalan Tol menyebutkan setidaknya ada lima jenis golongan kendaraan di jalan tol.

Berikut lima jenis golongan kendaraan yang perlu anda tahu saat masuk jalan tol.

Golongan I
Jenis kendaraan yang masuk dalam jenis golongan I diantaranya sedan, jip, pick up atau truk kecil dan juga bus. Biasanya, kendaraan yang masuk dalam golongan I ini diberlakukan tarif yang paling rendah.

Golongan II
Kendaraan yang masuk dalam golongan II seperti truk dengan dua gandar. Gandar merupakan sumbu roda truk. Golongan II ini diberlakukan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan dari jenis golongan I.

Golongan III
Kendaraan yang masuk dalam jenis golongan III diantaranya truk dengan tiga gandar atau sumbu roda.

Golongan IV
Jenis kendaraan yang masuk dalam golongan IV yakni truk dengan empat gandar atau sumbu roda.

Golongan V
Kendaraan yang masuk dalam jenis atau golongan V adalah truk dengan lima gandar.

Golongan VI
Kendaraan yang masuk dalam jenis ini merupakan kendaraan bermotor roda dua.


Dalam kebijakannya, tidak semua jenis kendaraan ini diperbolehkan untuk masuk ke jalan tol. Berbagai pertimbangan diambil demi keamanan dan kenyamanan selama melaju di jalan tol.

Selain itu, peraturan ini juga menyesuaikan dengan konstruksi bangunan jalan tol. Salah satunya seperti yang diberlakukan di jalan tol Pekanbaru-Dumai yang telah mulai dioperasikan. 

Jalan tol sepanjang 131 kilometer itu hanya dibuka untuk kendaraan golongan I - V. Ini sesuai dengan UU No. 38 tahun 2004 tentang jalan, dalam pasal 63 ayat 4 disebutkan bahwa Pejalan Kaki/ Sepeda Motor/ Sepeda yang masuk ke jalan tol dapat dikenakan sanksi pidana kurungan 14 hari atau denda sebesar Rp. 3juta.

Bagi pengguna mobil dengan bak terbuka hanya diperuntukkan mengangkut barang. Menurut UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 303 tersebut telah di atur dimana setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana di maksud dalam pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa di pidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250 ribu.

 





Loading...