Sunday, 28 Apr 2024

Halaman Masjid An-Nur Tidak Lagi Dibuka Untuk Kegiatan Olahraga

news24xx


Aktifitas olahraga di halaman Masjid An-Nur Pekanbaru. Aktifitas olahraga di halaman Masjid An-Nur Pekanbaru.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID, PEKANBARU - Pemerintah kota Pekanbaru dan Provinsi Riau tidak lagi mengizinkan masyarakat memanfaatkan halaman Masjid Raya An-Nur Pekanbaru sebagai kegiatan olahraga. 

Kebijakan ini diterbitkan Pemprov Riau, melalui Gubernur Riau Syamsuar pada Selasa (14/7/2020) yang mengalihkan kegiatan olahraga kesejumlah kawasan yang disediakan di kota Pekanbaru. 

"Di masjid dan areanya, aktifitas bukan untuk olahraga, melainkan untuk ibadah," ujar Syamsuar (14/7).

"Terutama di Masjid Raya An-Nur, kawasan itu hanya diperlukan untuk keperluan ibadah," lanjutnya. 

Disebutkannya, Pemprov Riau akan mengarahkan setiap aktivitas olahraga warga di Stadion Utama Riau, di Jalan Naga Sakti Panam, dan fasilitas terbuka lainnya. 

"Sekarang semua kegiatan olahraga silahkan dilaksanakan di kawasan Stadion Utama Riau, mau buat kegiatan olahraga apa saja silahkan disana," kata Gubri Syamsuar.

"Setiap aktifitas olahraga dalam bentuk apapun yang akan dilakukan oleh warga di Pekanbaru, seperti joging atau olahraga dan kegiatan lainnya tidak boleh lagi di kawasan Masjid An-Nur," sebut Gubri Syamsuar.

Gubri menyebutkan, kawasan di Mesjid An-Nur Pekanbaru juga akan dilakukan pemugaran. 

Dalam rancangannya, beberapa pintu utama masuk ke kawasan mesjid itu juga akan diubah. Terutama pada bagian gerbang masuk dan tata letak taman di halaman mesjid itu. Dalam rancangan ini, membuat Masjid An-Nur hanya dikhususkan menjadi pusat ibadah.

Sebelumnya, halaman Mesjid An-Nur yang luas kerap dimanfaatkan masyarakat sebagai sarana olahraga dan lainnya pada sore hari. 

Terlihat, setiap sore, masyarakat ada yang berolahraga dan ada yang melakukan aktifitas lainnya di kawasan Masjid An-Nur. 

Aktifitas pelarangan berolahraga di komplek Masjid An Nur juga sudah dilakukan sejak pandemi corona di Riau.

Dan pelarangan ini juga sebagai bentuk menghindari penyebaran virus di lingkungan masjid. ***

 





Loading...