Monday, 06 May 2024

KPK Tetapkan Mantan Bupati Buru Selatan Tersangka Terima Suap Rp10 Miliar

news24xx


Foto : TempoFoto : Tempo
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus dugaan suap. Wakil Ketua Umum Lili Pintauli Siregar mengatakan Tagop telah menerima suap mencapai Rp10 miliar.

“Diduga Tagop menerima sekitar Rp10 miliar, termasuk dari Ivana (tersangka lainnya) karena yang terakhir dipilih untuk menangani salah satu proyek kerja yang didanai oleh DAK (Dana Alokasi Khusus) 2015,” kata Lili dalam konferensi pers di rumahnya. kantor, Jakarta, Rabu sore, 26 Januari.


Read More : Pengamat UI Di Jatim Khofifah Unggul Jakarta Dan Jabar Masih Tanda Tanya

Biaya tersebut berasal dari beberapa proyek di kabupaten tersebut. Tagop diduga meminta sejumlah uang sebesar 7-10 persen dari nilai proyek. “Bahkan khusus untuk proyek yang didanai dari DAK, biayanya 7-10 persen ditambah 8 persen dari nilai proyek,” jelas Lili.

Tagop diduga menggunakan perantara atau ajudannya, Johny Rynhard Kasman yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk menerima uang tersebut sebelum ditransfer ke rekening banknya.



Read More : Soal Koalisi Dengan Prabowo Cak Imin Tunggu 20 Oktober



Biaya itu ditransfer langsung dari pihak swasta sebagai penyuapan, Ivana Kwelju.

Tagop Sudarsono Soulisa diduga menghabiskan uang suap untuk membeli sejumlah aset dengan mengatasnamakan pihak lain. “Untuk menyamarkan asal uang yang diterima dari rekanan kontraktor,” kata Lili.





Loading...