Sunday, 28 Apr 2024

Anies Baswedan Terbitkan Pergub, Pembelajaran Tatap Muka Tetap Dilakukan 100 Persen

news24xx


Foto : TempoFoto : Tempo
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Pembatasan Mobilitas (PPKM) Tingkat 2. Dalam Pergub tersebut, tercantum peraturan baru yang berlaku hingga 31 Januari, di mana kapasitas pembelajaran di lapangan diketahui. sebagai Pembelajaran Tatap Muka (PTM), tetap 100%.

Berdasarkan SK tersebut, Anies kemudian menjelaskan PTM terbatas dan pembelajaran jarak jauh diputuskan mengikuti keputusan bersama menteri, yang terakhir mengatur selama PPKM level 1 dan 2, pembelajaran kapasitas 100% dapat dilakukan dalam waktu 6 jam setiap hari.


Read More : Bantah Larang Warung Madura Buka 24 Jam Sekretaris Kemenkop UKM Evaluasi Perda

Adapun persyaratan Pembelajaran Tatap Muka, minimal 80% guru dan 50% lansia harus mendapat dosis kedua. Selain itu, Pergub juga mengatur kegiatan masyarakat lainnya. Namun, isi Pergub 59 Tahun 2022 sama dengan Pergub 47 Tahun 2022 tentang PPKM Tingkat 2. Misalnya, pekerja di kantor sektor non esensial maksimal 50 persen. Untuk sektor esensial 50-75 persen dan sektor kritis kapasitas 100 persen.

Sedangkan supermarket dan pasar tradisional dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75%. Restoran juga diperbolehkan beroperasi hingga jam yang sama namun kapasitasnya hanya 50%.

Aturan yang sama juga berlaku untuk mal dan distrik perbelanjaan.



Read More : Ponakan Prabowo Aryo Gelar Pacuan Kuda Terbesar Mahkota Seri 1 Di Bantul



Selanjutnya, Film dan situs religi diizinkan memiliki kapasitas maksimum 70% dan 75%. Namun, ruang publik seperti taman dan tempat umum dibatasi hingga 25%. Selain itu, pemerintah mengizinkan resepsi pernikahan dengan kapasitas 50% serta untuk acara seni, budaya, dan olahraga.





Loading...