Sunday, 28 Apr 2024

Edhy Prabowo Manfaatkan WFH Untuk Memperlancar Suap Benih Lobster 

news24xx


kpk/netkpk/net
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, memanfaatkan program Work From Home (WFH) untuk mengenalkan Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito.


Pasalnya, menurut staf khusus Edhy Prabowo, Safri, Edhy sengaja menggelar rapat koordinasi jajaran KPP di rumah dinasnya karena WFH. Di tengah rapat tersebut kader Partai Gerindra itu mengenalkan Suharjito.

Read More : Bantah Larang Warung Madura Buka 24 Jam Sekretaris Kemenkop UKM Evaluasi Perda

Suharjito sendiri adalah terdakwa kasus dugaan suap penerbitan benih lobster. 

Hal itu diungkapkan Safri saat persidangan yang digelar di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi DKI Jakarta, Rabu (24/2/2021).

"Saya dikenalkan dengan Pak Suharjito karena dikenalkan Pak menteri. Pak Suharjito ke rumah dinas (Menteri KP) dan di sana para dirjen dan stafsus diperkenalkan dengan Pak Suharjito," ungkap Safri.


Menurut Safri, selama penerapan work from home (WFH), rapat koordinasi memang dilakukan di rumah dinas Menteri KP di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.


Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswhandono kemudian menanyakan apa yang dikatakan Edhy saat pertemuan tersebut.

"Pak Edhy memperkenalkan Suharjito sebagai teman dia yaitu pengusaha perikanan," jawab Safri.

Safri mengaku tidak ingat kapan pastinya pengenalan Suharjito tersebut. Namun, setelah pertemuan itu, Suharjito disebut mengungkapkan ingin mengurus izin terkait benih lobster.

Menanggapi pernyataan tersebut, Safri mengaku hanya mengatakan agar Suharjito menunjuk person in charge (PIC).



Read More : Ponakan Prabowo Aryo Gelar Pacuan Kuda Terbesar Mahkota Seri 1 Di Bantul


Lalu, Safri meminta agar PIC yang telah ditunjuk Suharjito tersebut berkoordinasi dengan stafnya bernama Dalendra Kardina.

Menurut pengakuan Safri, Edhy tidak menugaskan hal khusus terkait permintaan Suharjito.

"Secara umum Pak Menteri hanya menjelaskan tugas sebagai Menteri KKP ditugaskan Presiden untuk melakukan budidaya, kemudian beliau menjelaskan perikanan umum di Indonesia," ungkap Safri.

Adapun dalam kasus ini, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo dengan total nilai sebesar 103.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 706 juta.

Suap diberikan melalui sejumlah perantara secara bertahap.

Suap itu diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.

Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Bisma)





Loading...