Friday, 26 Apr 2024

Ini yang Disarankan Ilham Habibie Agar Penumpang Pesawat Tidak Tertular Virus Corona

news24xx


Ilham Habibie dan miniatur pesawatnya. Ilham Habibie dan miniatur pesawatnya.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS 24.CO.ID - Kasus positif Corona di Indonesia masih sangat tinggi.  

Untuk itu,  Ketua Pembina Habibie Center, Ilham Habibie menyarankan kepada pihak maskapai penerbangan untuk memakaikan plastik shield di pesawat  untuk mencegah infeksi virus corona  (Covid-19).

Menurut putra Presiden ke-3 BJ Habibie itu, inovasi perlu dilakukan untuk meredakan kekhawatiran penumpang untuk naik transportasi udara di era pandemi corona ini.

"Mengenai inovasi menurut saya menarik untuk airlines karena penumpang itu masih cemas untuk masuk pesawat, ada solusi inovatif yang memang memisahkan para penumpang satu sama lainnya dengan adanya shield dari plastik," kata Ilham saat acara Industri Penerbangan Pasca Pandemi: Lepas Landas atau Lepas Kendali? secara virtual, Rabu (15/7), seperti dilansir CNN Indonesia. 

Plastik shield itu kata Ilham mesti ditempatkan di semua kursi penumpang dan perusahaan maskapai pun harus menambah anggaran mereka untuk mengimplementasikan inovasi tersebut.

"Memang ada uang yang mesti ditambah, tetapi kita harus menjawab kekhawatiran penumpang itu," pungkasnya.

 

Untuk menegakkan protokol kesehatan, salah satu perusahaan maskapai Tanah Air, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah mengimbau calon penumpang untuk memastikan kesiapan dokumen penunjang untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

Salah satunya menunjukkan surat keterangan bebas virus corona, baik melalui hasil tes kesehatan rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) test.

Hal itu sejalan dengan pemberlakuan ketentuan izin masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebagai informasi, pemerintah memberikan izin kepada sejumlah masyarakat yang ingin bepergian menggunakan berbagai moda transportasi dari mulai pesawat, kereta api, hingga kapal di tengah penyebaran virus corona.

Namun, hal itu hanya bisa dilakukan dengan syarat-syarat tertentu.

Syarat-syarat itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemerintah mengizinkan masyarakat bepergian bagi orang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan penyebaran virus corona, pertahanan hingga ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kemudian, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, perjalanan karena keluarga sedang sakit keras atau meninggal, dan repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI) atau pelajar.

N24. 





Loading...