Thursday, 25 Apr 2024

Melihat Sosok Freddy Widjaja, Penggugat Harta Warisan Eka Tjipta Widjaja Pendiri Sinar Mas Group

news24xx


Pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja semasa hidupnya. Pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja semasa hidupnya.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Kasus gugatan hak waris ini sedang bergulir di PN Jakarta Pusat. 

Harta warisan pendiri Sinar Mas Group  Eka Tjipta Widjaja  menjadi rebutan.

Anak Eka, Freddy Widjaja tiba-tiba menggugat lima kakak tirinya atas hak warisan yang ditinggalkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lima kakak tiri tersebut adalah, Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Jika dihitung, warisan yang disengketakannya memiliki aset bernilai Rp672,61 triliun.

Dalam gugatannya, Freddy menyatakan bahwa dirinya dan para tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja. Ia meminta pada majelis hakim agar harta waris itu dibagi kepada dirinya dan para tergugat masing-masing setengah bagian.

"Menghukum Tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, masing-masing setengah bagian, menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga, dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," tulis permintaan Freddy dalam gugatan di PN Jakarta Pusat, dikutip Selasa (14/7), seperti dilansir CNN Indonesia. 

Lantas, siapa sebenarnya Freddy Widjaja?

Dalam sebuah berkas putusan MA, Freddy bermukim di Menteng Jakarta Pusat. Ia pernah meminta pengadilan untuk disahkan sebagai anak di luar pernikahan dari perkawinan Eka Tjipta Widjaja dengan Lidia Herawati Rusli.

Perkawinan tersebut terjadi pada 3 Oktober 1967.

Permohonan diajukan Januari 2020 itu diajukan untuk melakukan upaya hukum dalam rangka mencari keadilan dan kepastian hukum terkait haknya sebagai anak lahir Eka Tjipta.

Permohonan tersebut ia ajukan setelah Eka Tjipta meninggal dan sebelum mengajukan gugatan atas warisan.

Permohonan itu dikabulkan oleh MA.

"Mengabulkan permohonan Pemohon. Menetapkan Pemohon yang lahir di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 1968 sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran No. 2731/DP/1968 tertanggal 30 Oktober 1968 sebagai anak dari Perkawinan antara Nyonya Lidia Herawati Rusli dengan tuan Eka Tjipta Widjaja," tulis putusan MA seperti dikutip Selasa (14/7).

Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto membenarkan Freddy memang merupakan anak Eka Tjipta.

Namun, ia merupakan anak luar kawin dari pernikahan resmi yang pernah dilakukan Eka Tjipta.

Pernikahan Eka yang resmi diketahui publik adalah dengan almarhum Trinidewi Lasuki dan yang kedua, Melfie Pirieh Widjaja. Eka Tjipta diketahui memiliki 15 anak dari kedua pernikahannya, di mana di antaranya adalah mereka yang digugat Freddy atas hak warisan dari Eka Tjipta.

"Saudara Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari Lidia Herawaty Rusli," ungkap Gandi, Selasa (14/7).

 Gandi menyatakan Freddy sebenarnya telah mendapat hak warisan dari Eka Tjipta.

"Yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Eka Tjipta Widjaja," katanya.

N24. 





Loading...