Monday, 20 May 2024

KPU Bantah Tudingan Pengurangan Dan Penambahan Suara Caleg Di Papua

news24xx


KPU Bantah Tudingan Pengurangan Dan Penambahan Suara Caleg Di PapuaKPU Bantah Tudingan Pengurangan Dan Penambahan Suara Caleg Di Papua
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menepis tudingan adanya manipulasi suara antar sesama calon legislatif (Caleg) dari Partai Perindo di Papua. 

Bantahan itu disampaikan oleh kuasa hukum KPU, Ganda T Nainggolan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/5).

"Perselisihan ini tidak jelas dari mana asal penambahan suara dan ke mana pengurangan suara yang didalilkan Pemohon dalam perolehan suara internal Partai Perindo daerah pemilihan Papua 3," ujarnya.

Baca juga : KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang di Dapil Jabar 1

Menurut KPU, berdasarkan formulir model D Hasil Kecamatan-DPRD-KABKO-DPRPT menunjukkan bahwa caleg nomor urut 2, Jhony Suebu, memperoleh 6.400 suara, dan Yosep Sapan 3.887 suara. Dengan data tersebut, KPU meminta Mahkamah menolak seluruh permohonan Pemohon.

Sementara Bawaslu menyatakan telah mengadili laporan yang disampaikan Pemohon mengenai penggelembungan suara untuk caleg nomor urut 2 Jhony Suebu terhadap terlapor yang terdiri dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Sentani, PPD Sentani Timur, dan PPD Waibu. 

Bawaslu Provinsi Papua telah mengeluarkan putusan dengan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dan memberikan teguran untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan melanggar ketentuan perundang-undangan.

Baca juga : BP2MI Vaksinasi Influenza Dan Pap Smear Bagi 600 Pegawai

Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh caleg Perindo nomor urut 3 atas nama Yosep Sapan (Pemohon). Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23/SK.KPU/III/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPD secara nasional dalam Pemilu Tahun 2024 pada 22 Maret 2024 untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi sepanjang di Dapil Papua 3 sesuai dengan dalil dalam posita permohonan. 

Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi sepanjang di Dapil Papua 3 dari Partai Politik Perindo sebagai berikut: Yosep Sapan 4.380 suara dan Jhony Suebu 1.385 suara.

Perkara Nomor 194-02-16-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat NEWS24.CO.ID News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber : rm.id





Loading...