Tuesday, 30 Apr 2024

Berkas Lengkap KPK Segera Seret Gubernur Malut Abdul Gani Ke Pengadilan

news24xx


Berkas Lengkap  KPK Segera Seret Gubernur Malut Abdul Gani Ke PengadilanBerkas Lengkap KPK Segera Seret Gubernur Malut Abdul Gani Ke Pengadilan
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.

Dia pun akan segera disidang dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

Selain Abdul Gani, berkas perkara dua tersangka lainnya, yakni Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan juga dinyatakan lengkap.

“Tim penyidik, kemarin (Selasa, 16 April) telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan tersangka AGK dkk pada tim jaksa karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap untuk nantinya siap diuji di depan persidangan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (17/4/2024).

Dengan lengkapnya berkas perkara tersebut, penahanan Abdul Gani Kasuba dkk menjadi wewenang tim jaksa hingga 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK.

Baca juga : Pj Gubernur Kaltim Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

“Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor segera dalam waktu 14 hari kerja,” tandas Ali.

Abdul Gani Kasuba diringkus tim penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama belasan lainnya pada Senin, 18 Desember 2023.

Abdul Gani kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya, yakni Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin; Kadis Pekerjaan Umum Daud Ismail; Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan; ajudan Abdul Gani bernama Ramadhan Ibrahim.

Kemudian, pihak swasta yakni Direktur PT Trimegah Bangun Persada Tbk atau Harita Nickel (NCKL) Stevi Thomas.

Pihak swasta lainnya yakni Kristian Wuisan belakangan turut ditetap­kan tersangka dan ditahan, meski tak ikut terjaring OTT.

Baca juga : 11.600 Warga Jateng Ikut Mudik Gratis, Pj Gubernur: Bukti Kami Hadir

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, pihaknya menduga Abdul Gani mengatur pemenang proyek infrastruktur di Maluku Utara, yang uangnya berasal dari APBN. Pagu ang­garannya mencapai lebih dari Rp 500 miliar.

Di antaranya, pembangu­nan jalan dan jembatan Ruas Matuting-Rangaranga, pemban­gunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

"Dari proyek tersebut, AGK menentukan besaran setoran dari para kontraktor," ungkapnya pada 20 Desember 2023.

Abdul Gani meminta anak buahnya memanipulasi pekerjaan seolah-olah sudah se­lesai lebih 50 persen. Hal ini agar pencairan anggaran bisa segera dilakukan.

Abdul Gani menggunakan rekening penampung yang di­pegang orang kepercayaannya sekaligus ajudannya, Ramadhan.

Baca juga : Lelang, Kejagung Mulai Eksekusi Uang Pengganti

Total aliran uang rasuah yang masuk ke rekening penampung mencapai Rp 2,2 miliar, yang kemudian dijadikan bukti per­mulaan oleh KPK untuk mene­tapkan para tersangka.

Selain itu, Alex juga menduga, Abdul Gani menerima setoran dari para ASN di Pemprov Malut.

Uang disetor, agar mereka mendapat rekomen­dasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut.

Selanjutnya, KPK juga mengembangkan pe­nyidikan dan mengusut dugaan pemberian izin di sektor pertambangan.

KPK menemukan adanya dugaan suap atas pembe­rian izin pertambangan nikel di Malut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat NEWS24.CO.ID News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber : rm.id





Loading...