Thursday, 25 Apr 2024

Jokowi Meratifikasi Konvensi Polusi Minyak Internasional 1990

news24xx


Foto : TempoFoto : Tempo
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Presiden Joko Widodo atau akrab dipanggil Jokowi, Kamis, secara resmi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2022 yang mengesahkan Konvensi Internasional 1990 tentang Kesiapsiagaan, Penanggulangan, dan Kerja Sama Pencemaran Minyak. Peraturan tersebut berlaku efektif sejak hari penandatanganan pada 28 April lalu. 

Konvensi tersebut diadopsi pada Konferensi Organisasi Maritim Internasional yang diadakan pada tanggal 30 November 1990 di London, yang bertujuan untuk mengatasi tumpahan minyak di laut dan menjamin perlindungan lingkungan maritim.


Read More : Merdian Ungkap 2 Anak Buah SYL Sambangi Rumah Ahmad Ali Di Jakarta Barat

Konvensi ini berisi aturan-aturan terperinci yang mengawasi sejumlah respons terhadap pencemaran minyak, seperti rencana tanggap darurat, prosedur pelaporan, sistem respons nasional dan regional, hingga kerja sama internasional.

Dalam satu dekade terakhir, ada beberapa contoh kontaminasi tumpahan minyak yang mempengaruhi Indonesia, seperti ledakan platform kepala sumur Montara yang dialami oleh Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production (PTTEP) Thailand. Itu terletak di Laut Timor, barat Australia, pada Agustus 2009, dan mencemari pantai selatan Nusa Tenggara Timur. 



Read More : FKPPI Akan Luncurkan Film Anak Kolong Bamsoet Beri Dukungan



Insiden lain terjadi pada 2 Januari 2015, yang melihat tumpahan minyak dari kecelakaan antara dua kapal; MT. Alyarmouk dan MV. Sinar Kapuas. Hal ini terjadi di Selat Singapura dan menyebar ke perairan Indonesia. Yang terbaru adalah tumpahan minyak di Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java pada Juli 2019. 





Loading...