NEWS24.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) telah membahas penyederhanaan birokrasi dalam bentuk pembubaran badan dan lembaga berdasarkan UU.
Hal ini untuk menciptakan birokrasi yang ramping dan cepat dalam mengambil keputusan.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, langkah ini tercermin pada tahun 2020 dimana pembubaran badan dan lembaga sudah berjalan dengan baik.
Read More : Jelang Lebaran dan Libur Panjang CKB Logistics Optimalkan Bisnis Kargo Udara
"Setelah KemenPAN RB membubarkan badan dan lembaga berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres), sekarang saatnya beralih ke badan dan lembaga berdasarkan undang-undang," kata Tjahjo, Jumat, 11 Juni.
Tjahjo mengatakan, sejalan dengan perintah Presiden Jokowi, saat ini KemenPAN RB sedang mengevaluasi lembaga dan lembaga di bawah undang-undang tersebut karena ada satu kementerian yang ternyata memiliki tiga badan. Sehingga terjadi tumpang tindih fungsi dan pembiayaan menjadi boros.
Nantinya, kata dia, PNS yang bekerja di instansi dan lembaga yang dibubarkan akan dipindahkan ke instansi induk.
“Presiden Jokowi menginginkan birokrasi yang ramping dan tidak tumpang tindih untuk mengambil keputusan dengan cepat,” tegasnya.
Untuk itu, lanjutnya, kementerian akan menginventarisasi beberapa instansi dan lembaga yang diatur dalam undang-undang untuk dievaluasi.
“Evaluasi ini berbeda dengan lembaga yang berada di bawah Keppres atau Keppres,” jelasnya.
Bedanya, lanjutnya, perlu dibicarakan dengan DPR RI karena terkait revisi undang-undang. Karena itu, dalam pertemuan berikutnya, MenPAN dipastikan akan membahas perampingan ini di parlemen.
“Kalau DPR setuju dengan pemerintah untuk membahasnya, tentu akan kita bahas dengan baik,” kata Tjahjo.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama DPT RI, Selasa, 8 Juni, Menteri Tjahjo mengatakan Presiden Joko Widodo akan kembali membubarkan sejumlah lembaga negara untuk mengefektifkan birokrasi.
Read More : KOI Terus Support Atlet Menuju Olimpiade Paris 2024
Kali ini, kata dia, pemerintah akan membubarkan lembaga yang dibentuk dengan undang-undang, sehingga harus mendapat persetujuan DPR RI.
“Mudah-mudahan pertengahan tahun sampai akhir tahun ini sudah kami ajukan ke DPR usulan instansi, lembaga yang mungkin dihapuskan,” kata Tjahjo saat Rapat Kerja di Gedung DPR, Selasa, 8 Juni.
Namun, Tjahjo membantah akan membubarkan tiga lembaga negara, yakni Dewan Pers, Komisi Informasi, dan Komisi Penyiaran.
"Jangan pernah menyebut lembaganya. Apalagi dewan pers itu lembaga penting dan harus ada," ujarnya usai kabar tersebut beredar.