Friday, 26 Apr 2024

OJK Dorong UMKM Manfaatkan Pendanaan Melalui Skema Crowdfunding Sekuritas

news24xx


Foto : VOIFoto : VOI
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kegiatan sosialisasi terkait POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi “Urun Dana” Kepada UMKM di Wilayah Sulawesi, Maluku, Papua, dan Bali dan Nusa Tenggara.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan langkah ini sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.

“Dalam peluncuran Urun Dana ini, OJK berharap budaya gotong royong yang ada di masyarakat dapat diserap ke dalam bentuk kegiatan usaha di pasar modal melalui konsep penawaran efek. Namun mekanismenya dilakukan melalui aplikasi/platform digital atau yang sering kita sebut dengan crowdfunding sekuritas financial technology,” ujarnya dalam webinar, Selasa, 8 Juni.


Read More : Mamangbet Situs Paling Bagus Depo 5000 Aja Jepe Terus

Hoesen menambahkan, pada awalnya kegiatan fintech crowdfunding ini diatur dalam POJK Nomor 37 Tahun 2018 tentang Layanan Crowdfunding Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau sering disebut Equity Crowdfunding (ECF).

“Setelah kami evaluasi ternyata kegiatan ECF masih banyak keterbatasan, antara lain jenis pelaku usaha yang harus berbadan hukum PT dan jenis efek yang bisa ditawarkan hanya saham saja,” ujarnya.

Sebagai gambaran, hingga akhir Desember 2020, jumlah penerbit/pelaku UMKM yang menggunakan ECF 5 dari 4 provider baru mencapai 129 penerbit (perusahaan) dengan jumlah dana yang dihimpun mencapai Rp191,2 miliar.

Jika dibandingkan dengan jumlah total UMKM di Indonesia yang menurut data Kemenkop UKM 2018 sudah mencapai 64 juta pelaku usaha, jumlah emiten ECF masih sangat sedikit.

“Merefleksikan evaluasi yang telah dilakukan khususnya terkait dukungan OJK terhadap UMKM, OJK memutuskan untuk mencabut POJK Nomor 37 Tahun 2018 dan menggantinya dengan POJK Nomor 57 Tahun 2020,” ujarnya.

Perubahan ketentuan ini bertujuan untuk memperluas jenis pelaku usaha yang dapat dilibatkan, dari sebelumnya hanya berbentuk badan hukum PT, kini menjadi badan usaha seperti CV, Firma, dan Koperasi.



Read More : Cara Budidaya Lobster Air Tawar di Lahan Terbatas, Mulai dari Pembenihan hingga Panen

Selain itu, POJK 57 juga memperluas jenis Surat Berharga yang dapat ditawarkan, dari sebelumnya hanya berupa saham, kini diperluas menjadi Surat Berharga berupa Obligasi dan Sukuk.

“Selain memberikan kemudahan dari pihak penerbit (UMKM), kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan peluang yang luas bagi investor ritel khususnya yang berdomisili di UMKM penerbit SCF untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi di daerahnya masing-masing,” ujarnya. dijelaskan.

Sebagai informasi, setelah diterbitkannya POJK Nomor 57 Tahun 2020, hingga 31 Mei 2021 jumlah penyelenggara bertambah menjadi 5 orang.

Selain itu, jumlah penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan Equity Crowdfunding (ECF) juga tumbuh sebesar 17,05 persen (year-t0-date) menjadi 151 penerbit. Jumlah dana yang dihimpun juga meningkat 43,02 persen tahun ini menjadi Rp273,47 miliar. Dari sisi investor juga tumbuh sebesar 49,06 persen (year-to-date) dari sebelumnya 6 per 31 Desember 2020 yang hanya sebesar 22.341 menjadi 33.302 investor.





Loading...