Saturday, 27 Apr 2024

Pelat Nomor Kendaraan Listrik Punya Ciri Khusus, Lalu, Berapa Besaran Pajak Yang Dikenakan?

news24xx


Instagram @gesitsmotorInstagram @gesitsmotor
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Kendaraan dengan mesin listrik akan dibedakan dengan kendaraan lainnya yang menggunakan bahan bakar minyak. Jika yang terlihat kendaraan listrik saat ini, disebutkan adalah belum mendapat surat izin dari Korp Lalu Lintas (Korlantas) Porli.

Korlantas Polri akan membedakan dalam segi warna. Dan rencana itu sudah resmi terealisasi. 

Dari akun @satlantas_polrestabogor dan akun @gesitsmotor telah diunggah foto di media sosial yang menunjukkan pelat nomor kendaraan listrik berbasis baterai itu. 

Dalam unggahannya, motor Gesits menampilkan bahwa beberapa skuter listrik mereka sudah menggunakan TNKB baru dengan kombinasi dua warna, yakni hitam dan biru di bagian baris masa berlaku.

Dalam informasinya, Kepala Urusan Standardisasi STNK Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKP Fajar Dwi Hanto mengatakan bahwa memang hal tersebut sudah mulai dijalankan sejak beberapa waktu lalu.

"Betul, sudah mulai jalan, saya lupa pastinya, tapi memang di 2020 ini dan sudah dari beberapa bulan lalu," dikutip dari gridoto.com, Selasa (20/10/2020).

"Waktu itu pembahasannya memang sudah final yang ditetapkan pilihan warna biru. Dan penetapan pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik memang sudah dibicarakan sejak lama," jelas Fajar. 

Ia mengatakan hal tersebut ditetapkan sebagai upaya Polri mendukung Peraturan Presidan (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, penambahan warna biru pada pelat nomor kendaraan listrik berguna layaknya identitas khusus. Dengan demikian, kendaraan listrik akan mudah dikenali atau dicirikan saat ada di jalan raya.

"Sebagai ciri khusus, karena kita tahu ada insentif yang diberikan pemilik kendaraan listrik, baik itu sepeda motor maupun mobil. Seperti biaya parkiran, lalu ganjil genap, dan lainnya," tukas Fajar.

Untuk diketahui, Korlantas Polri telah menetapkan warna biru sebagai pembeda kendaraan listrik. Warna ini akan diterapkan di pelat nomor atau TNKB, tepatnya pada bagian bawah di ruang masa berlaku.

Penanda warna biru di pelat nomor ini nantinya hanya diberikan bagi sepeda motor atau mobil full electric alias murni listrik.

Sementara untuk kendaraan hybrid atau PHEV, tak dapat keistimewaan alias masih menggunakan pelat nomor biasa seperti kendaraan konvensional.


Latar belakang Korlantas Polri memilih warna biru sebagai penanda di TNKB kendaraan listrik, dijelaskan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Brigjen Pol Halim Pagarra dalam keterangannya. 

"Ini hasil diskusi bersama, pemberian warna khusus biru untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) sebagai upaya Polri mendukung Perpres 55 Tahun 2019, tepatnya sebagai pemberian insentif non-fiskal," ujar Halim dikutip dari grid.oto.

"Kenapa warna biru, itu adalah hasil rekomendasi dari FGD Korlantas dan disetujui pemberian warna khusus untuk penanda adalah warna biru. Ini juga sesuai dengan program langit biru sebagai upaya untuk mengurangi pemanasan global," ungkap dia.

Mengenai insentif non-fiskal yang dimaksud, Halim menjelaskan, adanya warna khusus tadi akan memudahkan pengguna mobil atau motor listrik untuk dikenali.

Dengan begitu, saat diberikan keringanan berupa bebas biaya parkir, atau kebal terhadap regulasi ganjil genap, serta lain sebagainya, akan mempermudah untuk dibedakan.

Terkait, pajak untuk kendaran listrik ini, ia belum dapat menyampaikan besaran yang sesuai dengan kapasitas kendaraan listrik. Dan dikatakannya berkemungkinan akan menyesuaikan ukuran baterai. **





Loading...