Tuesday, 30 Apr 2024

Gugus Tugas COVID-19 Terbitkan Surat Edaran Persyaratan Perjalanan via Udara, Darat, Laut

news24xx


Foto : TempoFoto : Tempo
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pemudik Dalam Negeri di Masa Pandemi. 

Kebijakan tersebut disahkan pada Rabu, 20 Oktober, dan telah diunggah ke laman resminya covid19.go.id hari ini, 21 Oktober.

Secara umum, pemudik diwajibkan menggunakan aplikasi seluler pelacak COVID-19 milik pemerintah PeduliLindungi. Secara khusus, surat edaran tersebut mengatur persyaratan perjalanan melalui setiap moda transportasi.


Read More : BRI Liga 1 Arema VS Madura United Misi Sape Kerrab Merayakan Kemenangan Di Kandang

Calon penumpang angkutan udara dari dan ke Jawa, Bali, atau daerah di bawah PPKM Tingkat 4 dan 3 sebagaimana tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil negatif RT- Tes PCR diambil dalam waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Kedua persyaratan tersebut juga berlaku bagi calon penumpang angkutan laut dan darat, kendaraan pribadi atau umum, dari dan ke Jawa, Bali, atau atau daerah di bawah PPKM Tingkat 4 dan 3 sebagaimana tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Namun, mereka diperbolehkan menunjukkan hasil negatif dari tes antigen yang diambil dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pemudik yang menggunakan angkutan udara, laut, dan darat, dari dan ke wilayah di luar Jawa, Bali, dan wilayah di bawah PPKM Level 1 dan 2 sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri, wajib membawa hasil tes RT-PCR negatif yang diambil dalam waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan atau tes antigen dilakukan dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.



Read More : Polemik Etik KPK Dinilai Tak Elok Pengamat Minta Dihentikan

Persyaratan perjalanan, bagaimanapun, dikecualikan untuk orang-orang dengan perjalanan rutin di daerah aglomerasi. Sertifikat vaksinasi wajib juga tidak berlaku untuk anak di bawah 12 tahun dan pengemudi kendaraan logistik dan angkutan barang lain yang bepergian dalam wilayah di luar Jawa dan Bali, serta pelancong dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit penyerta yang menghalangi mereka untuk menerima vaksin COVID-19.

Namun, mereka diharuskan melampirkan surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.





Loading...