Friday, 19 Apr 2024

Pemerintah Janjikan Beri Bantuan dan Pelatihan ke Korban PHK Akibat Corona

news24xx


Presiden Joko Widodo.Presiden Joko Widodo.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -Pemerintah telah memberi peringatan bagi perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor formal di tengah penyebaran virus Covid-19. Dan selain itu juga kepada perusahaan ataupun bank yang memberikan kredit kepada masyarakat untuk sepeda motor dan rumah.

Dan bagi korban PHK, pemerintah akan memberikan insentif senilai Rp3 juta bagi korban.

Adapun syaratnya, karyawan tersebut terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

"Pemerintah menyiapkan skema bagi mereka yang ter-PHK yaitu melalui pembiayaan dari BP Jamsostek," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso kepada media, Rabu (25/3).

Bantuan tersebut disebutkannya, akan diberikan selama tiga bulan. Itu berarti, setiap bulannya korban PHK akan mengantongi insentif sebesar Rp1 juta per orang. 

Bukan hanya itu saja, pemerintah juga akan memberikan pelatihan kepada para korban PHK secara cuma-cuma. Dan anggaran biaya pelatihan yang diberikan pemerintah untuk tiap orang adalah Rp2 juta selama 3 bulan. 


Menteri Keuangan Sri Mulyani membenarkan pemberian insentif kepada korban PHK dalam bentuk pelatihan dan uang santunan.

"Ini untuk membantu roda perekonomian di masyarakat, diberikan santunan dan pelatihan paling tidak selama tiga bulan," sebut Menkeu.

Selain itu, pemerintah juga mengerek insentif bagi penerima kartu prakerja menjadi Rp1 juta per bulan dari sebelumnya hanya Rp650 ribu per bulan. Keputusan ini diberlakukan selama empat bulan guna memitigasi dampak penyebaran virus corona terhadap pekerja yang terkena PHK dari sektor informal.

"Peserta kartu prakerja diberikan honor insentif Rp1 juta per bulan selama tiga sampai empat bulan," kata Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Penerima kartu prakerja akan diberikan insentif sebesar Rp1 juta selama empat bulan. Artinya, alokasi dana yang disiapkan untuk masing-masing peserta sebesar Rp4 juta.

Namun, pemerintah akan mengembalikan skema program kartu prakerja seperti semula apabila kondisi sudah kembali normal. 

Artinya, penerima program itu hanya akan mendapatkan honor insentif sebesar Rp650 ribu per bulan dan biaya pelatihan Rp5 juta.





Loading...