Friday, 26 Apr 2024

RSUD Arifin Achmad Monopoli Surat Tes Swab, Rp 1,7 Juta Biaya Pembuatan

news24xx


Labor Biomolekuler RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau.Labor Biomolekuler RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID, PEKANBARU - Masyarakat yang akan melakukan perjalanan dinas atau mandiri keluar kota diwajibkan membawa surat izin keluar masuk (SKIM) dan surat kesehatan bebas Covid-19. Surat ini sebagai pelengkap lainnya dalam perjalanan keluar kota menggunakan transportasi darat, laut, dan udara.

Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Riau, Nuzelly Husneidi menyampaikan bahwa sejak akhir bulan Mei 2020, RSUD Arifin Achmad membuka pelayanan swab test bagi masyarakat yang ingin melaksanakan perjalanan tugas ke luar kota.

"RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau membuka pelayanan tes swab Covid-19 bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan tugas ke luar kota mulai hari Jumat (29/5) kemarin," ujar dr Nuzelly. 

Rumah sakit pemerintah itu mematok harga Rp1,7 juta untuk masyarakat yang ingin melakukan tes swab. 

"Untuk biaya pengecekan swab ini, kami mematok harga sebesar Rp1,7 juta," ujar Direktur Utama RSUD Arifin Achmad Riau tersebut.

Menurut Nuzelly, sesuai perkembangan saat ini untuk memasuki daerah lain seperti DKI Jakarta harus ada menunjukkan hasil swab. Maka dari itu, RSUD memberikan fasilitas membuka pelayanan swab Covid-19.

Nuzelly mengatakan pihaknya menyediakan poliklinik Covid-19 khusus gedung emergency di Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Arifin Achmad. Di sana, akan ada difasilitasi pelayanan swab. 

"Pelayanan ini kita akan lihat perkembangannya, karena ini sangat terbatas. Tentu sebagai upaya pembatasan orang untuk bepergian, kecuali memang sangat perlu untuk melakukan perjalanan," jelasnya.

Nuzelly menyebutkan, sesuai arahan Gubernur Riau Syamsuar pelayanan tersebut harus difasilitasi. Sehingga tidak ada kendala saat ada hal yang harus diurus jika berangkat ke Jakarta atau tujuan kota lainnya. 

"Tentunya tidak semua bisa kami layani untuk pengecekan swab ini, karena harus berdasarkan prosedur seperti yang mempunyai surat keluar izin keluar masuk (SIKM)," jelasnya.

Dia juga menyampaikan, masyakarat yang bertugas ke luar daerah diperbolehkan melakukan pemeriksaan Swab di Labor Biomolekuler Arifin Achmad. 

"Jumlahnya dibatasi, sebab, tes swab ini juga difokuskan untuk Pasien Dalam Pemantaun (PDP), juga pasien positif Covid-19 di Provinsi Riau," tandasnya.

Di sisi lain, untuk rapid test, hampir seluruh rumah sakit di kota Pekanbaru menyediakan fasilitas bagi masyarakat yang ingin mengurus melakukan tes kesehatan. Biaya untuk pengurusan rapid tes berkisar mulai dari Rp 300 ribu. Selain mandiri atau sendiri, juga ada paket untuk rapid test keluarga dan kolektif. 

Kemudian, untuk SIKM, pengurusan melalui dinas-dinas yang ada di kabupaten/kota di Provinsi Riau. (*)





Loading...