NEWS24.CO.ID, PEKANBARU - PT Angkasa Pura II akan melakukan penutupan operasional Bandara Sutan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru mulai Sabtu (25/4/2020). Penutupan adalah untuk pelayanan transportasi pesawat udara untuk komersil dan carter dalam dan luar negeri. Sedangkan untuk pengangkutan kebutuhan alat kesehatan dan logistik masih tetap berjalan.
Sebelumnya, PT Angkasa Pura II telah melakukan pengurangan jam operasional sebelumnya. Ada 12 bandara yang dibawah pengelolaan AP II yang dikurangi waktunya.
Kemudian, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020, sejumlah bandara akan tidak lagi melayani penebangan.
Eksekutif General Manager PT Angkasa Pura II Pekanbaru, Yogi Prasetiyo, mengatakan untuk Bandara SSK II Pekanbaru akan tidak melayani penerbangan penumpang mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.
"Sesuai Permen Perhubungan, maka dengan ini AP II melakukan penutupan sejumlah bandara, dan salah satunya Bandara SSK II Pekanbaru," ujar Yogi (24/4)
"Ini tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah saat pandemi Covid-19," kata dia.
"Hingga sore ini masih beroperasi. Tapi hingga 1 Juni 2020, untuk sementara waktu tidak beroperasi. Ini untuk pelayanan penumpang kedatangan maupun keberangkatan," sebut dia.
"Bukan hanya di Pekanbaru saja, tapi sejumlah bandara lain juga berlakukan hal yang sama," kata dia.
Yogi mengatakan juga ada pengecualian untuk layanan penerbangan.
Untuk penerbangan khusus, yakni melayani penerbangan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
Kemudian juga melayani operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA, Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
Juga untuk operasional angkutan kargo. Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger atau cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.
Selanjutnya, operasional lainnya dengan seizin dari pemerintah dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19. Ini sebagai bandara alternatif apabila terdapat pesawat yang mengalami kendala teknis dan operasional, dan membutuhkan bandara untuk mendarat. Dan termasuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19. (*)