NEWS24.CO.ID -Korlantas Polri telah resmi memberlakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional secara online mulai bulan Maret 2020 ini. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Korlantas Polri.
"Program baru ini merupakan terobosan peningkatan pelayanan publik dari Polri. Dengan sistem baru ini, diharapkan bisa memperluas area bebas korupsi di tubuh Polri, karena mengurangi kontak pembayaran langsung antara polisi dan masyarakat," terang Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono di gedung NTMC Polri, Cawang, Jakarta Timur.
“Tentunya SIM online internasional ini lebih mudah kenapa? karena bisa registrasi hanya dari rumah saja atau tidak perlu datang ke kantor pelayanan," sebut Irjen Istiono.
“SIM ini berlaku di 188 negara, bahkan di beberapa negara yang tidak bekerja sama dengan Indonesia, SIM ini tetap dianggap sah untuk digunakan,” ungkapnya.
Ia menjelasakan, persyaratan pembuatan SIM internasional online tidak berbeda dengan pembuatan secara langsung di gerai. Misalnya membutuhkan KTP asli, SIM lokal, Parpor dan lain sebagainya.
Untuk pendaftaran secara online bisa dilakukan dengan mengakses website http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional.