Thursday, 18 Apr 2024

Mulai Tahun ini, Penyaluran Dana BOS Diubah, Uang Dikirim Langsung ke Rekening Sekolah

news24xx


Konferensi pers tentang penyaluran dana BOSKonferensi pers tentang penyaluran dana BOS
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID,JAKARTA - Mulai tahun 2020 ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah cara penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS). Penyaluran akan langsung dikirim dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Sekolah.

Sebelumnya, dana BOS disalurkan oleh pemerintah pusat ke Rekening Kas Daerah (RKD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan hal itu dilakukan sebagai upaya agar sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan dana BOS tersebut untuk operasional di sekolah.

"Karena tema membelanjakan dengan spending better ini masih terus akan kami tekankan. Penguatan dari transfer ini dilakukan antara input dengan output yang ingin dicapai daerah dan outcome-nya yang akan kami tekankan," ujar Sri Mulyani dalam keterangannya yang dikutip news24.co.id (10/2/2020).

Secara keseluruhan, tahun ini pemerintah menyalurkan dana BOS baik dalam bentuk BOS reguler, kinerja dan afirmasi sebesar Rp 54,32 triliun untuk 45,4 juta siswa. Angka tersebut meningkat 6,03 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Perubahan kebijakan tersebut, dikatakan Sri Mulyani, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan PMK No. 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

"Kami akan kerja sama dengan Kemendagri untuk memerbaiki sistem keuangan dan laporan keuangan di daerah. Selain itu juga untuk menghindari dana yang idle, mengingat dana yang sempat mengendap sebesar Rp 200 triliun di account daerah seperti tahun lalu. Sampai dengan Desember sudah ada perbaikan tapi masih ada Rp 100 triliun yang unspend di daerah," terang Sri Mulyani.

Selain perubahan skema penyaluran, pencairan Dana BOS pun kini dilakukan dalam tiga tahap.Tahapan penyaluran berubah dari sebelumnya 20 persen : 40 persen : 20 persen : 20 persen menjadi 30 persen : 40 persen : 30 persen dan mulai disalurkan paling cepat bulan Januari sesuai kesiapan masing-masing sekolah.

Bersama dengan itu juga, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan perubahan tahapan dan persentase penyaluran tersebut menjadi 70 persen di semester satu dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi sekolah, dalam rangka mendukung konsep 'Merdeka Belajar'.

“Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen," tandas Nadiem.





Loading...