NEWS24.CO.ID - Sesuai peraturan yang tertuang dalam Keputusan Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standarisasi Spesifikasi Teknis Materil Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) Roda Empat atau Lebih dan Roda Dua atau Tiga yang sudah diberlakukan pada 8 Januari 2020.
Dan salah satu yang tengah dibahas dan diputuskan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri adalah untuk kendaraan bermesin listrik di Indonesia.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra dalam informasi yang diterima news24.co.id (29/1/2020) menjelaskan aturan tentang warna pelat nomor kendaraan listrik telah diatur dalam Undang-undang.
Dia mengungkap warna yang akan digunakan pada pelat nomor kendaraan listrik. "Jadi nanti ada warna list biru," kata Halim.
Saat ini warna dasar pelat nomor kendaraan di Indonesia ada lima, yakni hitam, kuning, merah, putih, dan hijau. Selain itu ada tiga warna tulisan, yaitu hitam, putih, dan biru.
Aturan tentang TNKB atau pelat nomor telah tertuang pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 39. Isi pasal tersebut yakni sebagai berikut:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.
(2) Unsur-unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
(3) Warna TNKB sebagai berikut:
a. dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
b. dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
d. dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
e. dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/ dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
(4) TNKB diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
(5) TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
(6) TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.