Sunday, 04 May 2025

Ubah Kelas BPJS Kesehatan Secara Online, Ini Cara dan Syaratnya

news24xx


Cara ubah kelas BPJS Kesehatan secara online.Cara ubah kelas BPJS Kesehatan secara online.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Pemerintah berencana menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada awal Januari 2020. Ketiga kelas dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak lagi mendapat kemudahan dalam hal cicilan akibat dampak kenaikan tersebut.

Tidak tanggung-tanggung, pemerintah menaikkan iuran sebesar 100 persen, dan ini bisa saja membuat masyarakat memutuskan sebagai peserta BPJS Kesehatan. 

Tapi, bagi peserta kelas satu dan dua, peserta yang merasa berat dengan kenaikan iuran tersebut, dapat menurunkan atau mengganti kelasnya.

Jika tidak ingin mengantri di kantor pelayanan BPJS Kesehatan, maka dapat melakukannya secara online, yakni dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN di PlayStore atau AppStore.

Setelah mengunduh, buka aplikasi tersebut dan pilih 'pendaftaran pengguna mobile'. Di sana, Anda harus mengisi nomor ktp, bpjs, nama ibu kandung, email, dan tanggal lahir untuk mendapatkan akun Mobile JKN.

Kemudian, ketika telah masuk di beranda, ketuk garis 3 di bagian kiri atas dan pilih 'perubahan data peserta'.

Akan terlihat berbagai macam data diri Anda di sana, ketuk bagian kelas paling bawah dan pilih untuk mengganti ke kelas BPJS yang Anda inginkan.

Setelah sukses mengganti, pembayaran kelas yang diinginkan dapat dibayar pada bulan berikutnya setelah penggantian kelas via online.

Untuk syarat, ada yang perlu ditentukan sebelum Anda mengganti kelas via online, yakni:

1. Peserta BPJS harus terdaftar minimal satu tahun pada kelas iuran.
2. Status BPJS peserta harus aktif dan tidak ada tunggakan iuran.
3. Apabila melakukan perpindahan kelas pada bulan berjalan, maka perubahan baru akan berlaku pada bulan selanjutnya.
4. Perubahan status kelas akan berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar.

Jika Anda tidak berhasil mengganti kelas via online, disarankan untuk pergi ke kantor cabang terdekat guna melaporkan hal tersebut.


Kenaikan iuran yang dilakukan pada BPJS Kesehatan ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 mengenai perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Kenaikan iuran seluruh kelas terdapat dalam pasal 34 beleid. Kelas 3 meningkat menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500. Kelas 2 meningkat menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 51.000. Dan kelas 1 meningkat menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 80.000.

 





Loading...