NEWS24.CO.ID - Smart SIM telah resmi diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Surat Izin Mengemudi terbaru ini merupakan salah satu terobosan Polri dalam bidang informasi teknologi (IT).
Menurut Kabid Humas Polda Riau, Sunarto, Smart SIM merupakan realisasi dari program promoter Kapolri yang menyaratkan terciptanya Polri yang profesional, modern, dan terpercaya terhadap kinerja maupun hasil kerja Polri.
“Smart SIM adalah perpaduan antara perubahan bentuk fisik dan data chip kartu SIM dengan memberdayakan teknologi dan informasi secara terpusat dan terpadu,” kata Sunarto.
"Ini adalah kerjasama dengan Dukcapil, IRSMS (Integrated Road Safety Management System), dan data base lain dalam mendukung tugas pokok Polri,” terangnya.
Ia menjelaskan tata cara prosedur pembuatan Smart SIM masih sama dengan pembuatan atau perpanjangan SIM sebelumnya.
Yang berbeda dalam prosedur pembuatan Smart SIM adalah pemohon tidak perlu mengantre lama, karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat. Untuk memperoleh Smart SIM, pemohon harus melakukan registrasi lewat layanan SIM online di situs sim. korlantas.polri.go.id.
"Tahap pertama, pemohon cukup mengakses laman sim.korlantas.polri.go.id untuk melakukan registrasi SIM secara online," sebut dia.
Ia mengatakan jika sudah masuk ke situs, pemohon dapat menentukan lokasi Polda atau Satpas kedatangan, waktu ujian, dan pembuatan SIM, dalam permohonan SIM baru online. Menariknya pemohon dapat melakukan pembuatan SIM di mana saja, tanpa harus kembali ke daerah asal KTP.
Setelah proses registrasi SIM baru berhasil, pemohon akan mendapatkan notifikasi melalui email, berupa nomor registrasi. Kemudian, pemohon melakukan transaksi pembayaran melalui Bank BRI, yakni dengan mengisi nomor registrasi yang telah dikirimkan melalui email.
Selanjutnya, pemohon harus mendatangi Satpas kedatangan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pemohon dapat melakukan pemeriksaan kesehatan serta psikologi sehingga mendapatkan keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Tahap berikutnya, ialah ujian teori yang akan menguji pengetahuan pemohon dalam peraturan berlalu lintas. Selesai dengan ujian teori, pemohon akan dihadapkan dengan ujian praktik berkendara yang terdiri dari beberapa tes keterampilan.
Jika sudah selesai semua, maka pemohon melakukan pengambilan foto dan identifikasi sidik jari. Dan SIM pun sudah selesai dibuat.
Soal biaya tidak ada perubahan biaya, semua tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 (Tahun 2016). Tidak ada penambahan biaya. Yang kita tambah kualitas pelayanannya, kualitas SIM-nya menjadi lebih baik, lebih simpel, lebih enak dilihat.
Biaya Pembuatan SIM sendiri sudah diatur dalam ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016. Berikut daftarnya:
- Penerbitan SIM A Rp 120.000
- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM C Rp 100.000
Berikut tarif perpanjangan SIM:
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
Akan tetapi, di saat pengurusan Smart SIM, di lapangan ada biaya tambahan sebagai pembayaran kepada pihak ketiga, yakni untuk proses ujian psikotes/teori sekitar Rp 100 ribu dan cek kesehatan sekitar Rp 30 ribu.