NEWS24.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bisa memeriksa dan membawa pulang Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos yang bermukim di Singapura.
Sebagaimana, Paulus bersengketa dengan Andi Winata yang merupakan kerabat Tommy Winata bos Artha Graha Group.
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, pihaknya sudah sering mengkontak Paulus saat awal-awal penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dan Paulus adalah salah satu tersangkanya.
"Jadi nanti bagaimana di penyidikan nanti kita lihat penyidik seperti apa," kata Saut saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Saut menambahkan, KPK telah menjalin kerja sama dengan otoritas di Singapura sehingga tidak sulit memeriksa Paulus. "Yang pasti kerja sama dengan otoritas setempat itu sudah jalan nanti kita lihat bagaimana bisa menghadirkannya atau seperti apa memberikan keterangan, penyidik sudah punya rencana untuk itu," ujar dia.
Seperti diketahui, Paulus ditetapkan sebagai tersangka korupsin e-KTP bersama dengan anggota DPR Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi.
Dalam persidangan untuk terpidana korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto pada Kamis (18/5/2017) lalu, Paulus bersaksi dengan video jarak jauh dari Singapura.
Ia mengaku, sengaja pergi ke Singapura karena merasa terancam dengan sekelompok orang tak dikenal pada Februari 2012. Ia mengaitkan penyerangan itu dengan proyek e-KTP. "Saya ingin hadir di indonesia tapi demi keselamatan jiwa terpaksa saya lakukan teleconference ini di Singapura," katanya saat itu.
Dalam proyek e-KTP, Paulus melalui perusahaannya PT Sandipala Arthaputra adalah anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang memenangi tender proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Anggota lain konsorsium yang diketuai oleh Perum PNRI itu meliputi PT LEN Industri, PT Sucofindo, PT Quadra Solution dan PT Sandipala Artha Putra.
Perusahaan Paulus sendiri bertanggung jawab untuk melakukan pencetakan 103 juta blanko e-KTP dan personalisasi kartu serta distribusinya,ia pun memasok chip buatan Oxel System Ltd Pte. Perusahaan ini milik Andi Winata, anak pemilik Artha Graha Grup, Tomy Winata.
Ternyata chip tersebut tidak bisa terhubung dengan sistem biometrik yang akan dipakai. Menurut Paulus, karena perangkat lunak yang dimasukkan dalam chip adalah software yang dipakai untuk proyek surat izin mengemudi (SIM) Polri sehingga tak bisa dipakai e-KTP.
Dirinya enggan membayar atas chip tersebut. Sehingga ia pun berselisih dengan Andi Winata. Setelah itu, paulus mengaku mendapat ancaman dan serangan. Rumahnya diserang sekelompok orang Februari 2012.
Ia juga menyebutkan, diancam akan dibunuh karenanya pada Maret 2012 dia kabur ke Singapura. Oxel pun melaporkan Paulus ke Mabes Polri dengan tuduhan penipuan. Sejak 6 Juni 2012 Paulus dan putrinya Catherine Tannos masuk dalam DPO Interpoli.
Pada 2012, Tommy pernah membuat pernyataan, bahwa konflik sesungguhnya bukan antara Paulus Tannos dan anaknya Andi. Melainkan, Paulus dengan Oxel System Ltd. Sedangkan, Andi kata Tommy hanya berkerja di Oxel.
Tommy pun pernah mencoba menengahi persoalan tersebut karena Paulus mengajak damai. Ia pun bertemu dengan Paulus di Hotel Conrad Hongkong dan Hotel Borobudur. (Bisma Rizal)