NEWS24.CO.ID -Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengedarkan surat kepada Camat Bukit Raya, Kepala UPTD Dukcapil Kecamatan Bukit Raya, dan Lurah se-Kecamatan Bukit Raya. Ini adalah perihal Jemput Bola Pengurusan Akta Kelahiran.
Surat ini diterbitkan pada 31 Juli 2019, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.09 tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran dan hasil rapat bersama camat dan lurah se-Kecamatan Bukit Raya pada Junat, 26 Juli 2019 lalu.
Melalui Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Hj.Irma Novrita,S.Sos,M.Si menyebutkan bahwa Disdukcapil kota Pekanbaru akan mengadakan Pelayanan Jemput Bola (Mobile) pengurusan Akta Kelahiran Gratis, yang akan diadakan pada 6-10 Agustus 2019. Kegiatan ini akan dimulai pada pukul 08.30 WIB hingga selesai.
"Kita telah menghimbau dan menginformasikan kepada warga se-Kecamatan Bukit Raya melalui RT, pengurus masjid dan musalla untuk datang menghadiri kegaiatan tersebut," ucap Irma Novrita.
Dan untuk persyaratan, disebutkannya agar warga dapat membawa lampiran seperti Kartu Keluarga asli, surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit bersalin, copian surat nikah orang tua, copian KTP orang tua, dan copian dua KTP saksi.
Dengan jemput bola ini tentunya dapat mempermudah warga yang belum memiliki akta kelahiran, dan bisa dengan mudah juga tercatat sebagai warga di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.